Sertifikat Halal MUI untuk Air Minum dalam Kemasan, Pentingkah?

Produk air minum dalam kemasan (AMDK) kini menjadi pilihan praktis bagi siapapun dengan mobilitas tinggi dan kesadaran akan pentingnya pemenuhan kebutuhan air sepanjang waktu. Namun, tahukah Anda bahwa produk AMDK juga memerlukan sertifikat halal?

Meskipun air termasuk zat yang suci secara alami, tidak menutup kemungkinan selama proses produksi, pengemasan, dan distribusi, terkontaminasi dengan zat haram atau najis. Artikel ini akan mengulas secara detail syarat dan prosedur sertifikasi halal MUI untuk air minum.

Apa Itu Sertifikat Halal untuk Air Minum?

Sertifikat halal merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sertifikat ini menjadi tanda bahwa suatu produk telah memenuhi ketentuan halal, sesuai dengan hukum Islam.

Dalam konteks produk AMDK, sertifikat halal berguna untuk memastikan semua proses, mulai dari pengambilan air, filtrasi, penambahan mineral, pengemasan, dan distribusi berjalan secara halal. Dengan adanya sertifikat halal, produsen dapat memberikan rasa aman dan kepercayaan lebih kepada konsumen, karena sudah memenuhi syariat.

Syarat Utama Membuat Sertifikat Halal

Sebelum mengajukan sertifikasi halal ke BPJPH, ada 4 dokumen dan kelengkapan penting yang harus Anda siapkan, yaitu:

1. Identitas Pelaku Usaha dan Auditor

Syarat utama dari BPJPH untuk memproses sertifikat halal adalah data resmi dari pemilik atau pengelola usaha. Identitas ini mencakup Nomor Induk Berusaha (NIB).

Apabila bisnis AMDK Anda belum memiliki NIB, Anda bisa menyertakan dokumen pengganti berupa Nomor Pokok Wajib Pajak, Surat Izin Usaha Perdagangan, Nomor Kontrol Veteriner, Izin Usaha Mikro dan Kecil, dan Izin Usaha Industri.

Di sisi lain, penyelia halal (auditor internal perusahaan) juga wajib melampirkan dokumen lainnya seperti salinan KTP, salinan sertifikat pelatihan penyelia halal, CV atau daftar riwayat hidup, dan salinan surat penetapan sebagai penyelia halal.

2. Identitas Produk

Pastikan produk yang akan disertifikasi telah memiliki nama dan jenis yang jelas. Nama produk yang digunakan harus selaras dan konsisten dengan nama yang akan tercantum dalam sertifikat halal. Ini bertujuan agar tidak menimbulkan kerancuan pada saat audit atau pun sidang fatwa.

3. Daftar Produk, Bahan, dan Proses Produksi

Setiap pelaku usaha juga wajib menyerahkan informasi lengkap mengenai produk dan bahan yang digunakan untuk produksi. Informasi tersebut meliputi daftar bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong, serta bahan kemasan primer yang digunakan. Pastikan semua bahan ini halal dan tidak berasal dari unsur haram.

Selain itu, pelaku usaha harus menjelaskan secara rinci rangkaian proses produksinya. Rangkaian prosesnya mencakup pembelian dan penerimaan bahan, penyimpanan, proses pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi, dan distribusi produk. 

Proses produksi wajib memastikan tidak terjadi kontaminasi silang dengan bahan haram atau najis, baik melalui bahan, peralatan, maupun sarana produksi.

4. Dokumen Sistem Jaminan Halal (SJH)

Dokumen SJH adalah bukti bahwa perusahaan telah menerapkan sistem jaminan halal secara berkelanjutan. Beberapa dokumen SJH, antara lain kebijakan halal perusahaan, struktur organisasi tim halal, prosedur dan instruksi kerja halal, audit internal halal secara berkala, dan tindakan koreksi apabila terdapat pelanggaran. 

Cara Mendapatkan Sertifikat Halal untuk Produk AMDK

Berikut ini 10 tahapan untuk mendapatkan sertifikat halal MUI:

1. Pengajuan Permohonan Sertifikasi Secara Daring

Pertama, sebagai pelaku usaha, Anda harus mengajukan permohonan sertifikasi halal melalui situs resmi ptsp.halal.go.id. Di tahap ini, seluruh dokumen yang dibutuhkan diunggah secara lengkap, untuk diperiksa oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).

2. Verifikasi Kelengkapan Dokumen oleh BPJPH

Setelah permohonan masuk, BPJPH akan mengecek kelengkapan dan keakuratan dokumen. Apabila semua persyaratan telah terpenuhi, dokumen akan langsung diteruskan ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk dilakukan verifikasi teknis serta penentuan estimasi biaya pemeriksaan halal.

3. Perhitungan Biaya Pemeriksaan oleh LPH

LPH akan menentukan biaya pemeriksaan kehalalan produk, dalam waktu maksimal dua hari kerja. Apabila terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian dokumen, pelaku usaha harus memperbaikinya terlebih dahulu, sebelum proses berlanjut. 

Besaran biaya dihitung berdasarkan biaya per unit dikalikan dengan mandays (jumlah hari kerja pemeriksa). Harap dicatat bahwa biaya ini tidak mencakup biaya uji laboratorium untuk kehalalan produk serta biaya akomodasi dan transportasi pemeriksa. Adapun semua aturan ini telah mengikuti ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

4. Penerbitan Tagihan Pembayaran oleh BPJPH

Setelah perhitungan biaya selesai, BPJPH akan mengeluarkan tagihan resmi kepada pelaku usaha. Tagihan ini menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk melanjutkan proses sertifikasi.

5. Pembayaran dan Pengunggahan Bukti Pembayaran

Pelaku usaha harus melakukan pembayaran paling lambat 10 hari kerja setelah tagihan diterbitkan dan mengunggah bukti pembayaran ke sistem. Jika tidak, permohonan sertifikat halal akan dibatalkan secara otomatis.

6. Verifikasi Bukti Pembayaran dan Penerbitan Tanda Terima

Setelah bukti pembayaran diunggah, BPJPH akan melakukan verifikasi bukti. Jika valid, maka akan diterbitkan surat tanda terima dokumen, yang menjadi dasar bagi LPH untuk melakukan pemeriksaan produk di lapangan.

7. Pemeriksaan dan Pengujian Produk oleh LPH

Tim dari LPH akan melakukan audit serta pengujian kehalalan produk di fasilitas produksi. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 15 hari kerja, tergantung kompleksitas dan kesiapan pelaku usaha.

8. Penyampaian Laporan Hasil Pengujian ke MUI

Hasil pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan oleh LPH akan disampaikan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui aplikasi SiHalal.

9. Sidang Fatwa dan Penetapan Status Halal

MUI akan menggelar sidang fatwa halal berdasarkan laporan yang diterima. Jika semua aspek memenuhi kriteria halal, maka MUI akan memutuskan status kehalalan produk dan mengunggah hasilnya di sistem SiHalal.

10. Penerbitan Sertifikat Halal Digital

BPJPH akan segera menerbitkan sertifikat halal digital yang bisa langsung diunduh oleh pelaku usaha melalui aplikasi SiHalal. Sertifikat ini menjadi bukti resmi bahwa produk telah sah dinyatakan halal secara syariat.

Gunakan Jasa Konsultasi Sertifikasi AMDK dari Tanindo!

Demi mendapatkan sertifikat halal dari MUI, Anda perlu melengkapi berbagai syarat, seperti identitas pelaku usaha, identitas produk, daftar bahan dan proses produksi, dan dokumen Sistem Jaminan Halal (SJH). 

Proses sertifikasi halal untuk AMDK ini bisa menjadi rumit dan menyita waktu, terutama bagi pelaku usaha yang baru merintis atau belum familiar dengan regulasi halal. Untuk itu, Tanindo hadir sebagai mitra terpercaya dalam mempersiapkan seluruh proses sertifikasi halal Anda.

Dengan pengalaman mendampingi pabrik air minum dalam kemasan di seluruh Indonesia, Tanindo akan membantu Anda dalam penyusunan dokumen dan alur produksi halal, pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH), pendampingan audit halal oleh LPH, hingga akses cepat dan efisien ke sistem SiHalal.

Hubungi PT Tanindo sekarang dan wujudkan bisnis AMDK halal Anda tanpa repot!

FAQ

Apakah semua produk wajib memiliki sertifikat halal?

Berdasarkan regulasi pemerintah Indonesia, seluruh produk makanan dan minuman, termasuk air minum dalam kemasan, wajib mempunyai sertifikat halal untuk memastikan proses produksinya sesuai syariat islam.

Apa yang terjadi jika dokumen permohonan tidak lengkap?

LPH akan meminta pelaku usaha untuk memperbaiki dokumen yang kurang, sebelum proses perhitungan biaya dan audit.

Berapa lama proses pengurusan sertifikat halal secara keseluruhan?

Proses pengurusan sertifikasi halal biasanya memakan waktu antara 30 hingga 60 hari kerja, tergantung pada kelengkapan dokumen, kesiapan audit, dan jadwal sidang fatwa MUI.

Berapa lama sertifikat halal berlaku?

Sertifikat halal untuk tempat usaha makanan, produk makanan dan minuman berlaku selama 2 tahun. Sedangkan tempat usaha pemotongan hewan berlaku 1 tahun.

Rate this post

Butuh Jasa Pengolahan Air Terpercaya?

Apakah Anda sedang mencari jasa pengolahan air untuk kebutuhan industri hingga bisnis air minum dalam kemasan? Diskusi dengan kami untuk informasi lebih lanjut!

Hubungi Kami
Hubungi Kami