Label sumber air AMDK perlu disusun dengan hati-hati, karena setiap informasi pada kemasan harus benar, dapat dibuktikan, dan tidak menyesatkan konsumen. Produsen tidak dapat sembarangan menuliskan klaim seperti “berasal dari pegunungan”, “dari mata air alami”, atau “diambil dari sumber terbaik” tanpa dukungan data yang sesuai. Namun, perlu dipahami bahwa pencantuman lokasi sumber air secara terperinci bukan satu-satunya informasi yang harus ada pada label AMDK. Produsen juga wajib mencantumkan identitas produk, isi bersih, produsen, kode produksi, kedaluwarsa, nomor izin edar, dan informasi lain sesuai ketentuan label pangan olahan. Aturan Label Sumber Air Ketentuan umum label pangan olahan mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 yang telah diubah melalui Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2021 dan Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024. Peraturan tersebut masih berstatus berlaku. Secara umum, label pangan olahan wajib mencantumkan paling sedikit: Nama produk. Daftar bahan yang digunakan. Berat atau isi bersih. Nama dan alamat produsen atau importir. Keterangan halal bagi produk yang dipersyaratkan. Tanggal dan kode produksi. Keterangan kedaluwarsa. Nomor izin edar. Asal-usul bahan pangan tertentu. Informasi tersebut harus ditulis dalam bahasa Indonesia, mudah dibaca, tidak mudah luntur, serta ditempatkan pada bagian kemasan yang sesuai. Apakah Sumber Air Wajib? Keterangan sumber air tidak tercantum sebagai informasi minimum yang berlaku secara umum bagi seluruh pangan olahan. Namun, pada produk AMDK, informasi mengenai sumber dapat menjadi bagian penting dari identitas, karakteristik, dan klaim produk. Apabila produsen mencantumkan sumber air pada kemasan, keterangan tersebut harus sesuai dengan kondisi sebenarnya dan label yang telah disetujui saat proses registrasi. Klaim sumber tidak boleh dibuat hanya untuk meningkatkan kesan alami atau kualitas produk. BPOM juga menegaskan bahwa pencantuman klaim sumber air pada label AMDK melalui proses verifikasi. Produk yang menyatakan berasal dari pegunungan, misalnya, harus dapat membuktikan kesesuaian lokasi dan karakter sumbernya. Informasi yang Perlu Dicantumkan Label Sumber Air Berikut beberapa informasi yang perlu diperhatikan saat menyusun label produk AMDK. 1. Nama Jenis Produk Nama jenis harus menunjukkan kategori produk yang sebenarnya. Berdasarkan Permenperin Nomor 62 Tahun 2024, terdapat lima kategori AMDK yang diberlakukan SNI secara wajib, yaitu: Air Mineral. Air Demineral. Air Mineral Alami. Air Minum Embun. Air Minum pH Tinggi. Setiap kategori memiliki definisi, karakteristik, proses produksi, dan standar mutu yang berbeda. Karena itu, produsen tidak cukup hanya mencantumkan kata “air minum” atau nama merek. Nama jenis seperti “Air Mineral” atau “Air Demineral” perlu disesuaikan dengan proses dan hasil pengujian produk. Penjelasan mengenai standar setiap kategori dapat dibaca pada artikel SNI air minum. 2. Klaim Asal Sumber Produsen dapat mencantumkan keterangan asal sumber apabila informasi tersebut benar dan dapat dibuktikan. Contohnya meliputi: Berasal dari mata air alami. Berasal dari sumber air tanah. Berasal dari sumur dalam. Berasal dari air permukaan. Berasal dari proses pengembunan udara. Pemilihan kalimat harus disesuaikan dengan jenis produk. Air mineral alami, misalnya, memiliki karakteristik sumber dan proses yang berbeda dari air demineral. Istilah “air pegunungan” sendiri bukan nama salah satu dari lima kategori SNI AMDK. Secara regulasi, istilah tersebut lebih tepat dipahami sebagai klaim mengenai lokasi atau karakter sumber. Karena itu, penggunaannya harus memiliki bukti pendukung dan tidak boleh menimbulkan pemahaman yang keliru. View this post on Instagram A post shared by tempo.co by Tempo Media Group (@tempodotco) 3. Lokasi Sumber Air Apabila lokasi sumber dicantumkan, penulisannya harus konsisten dengan dokumen perusahaan dan data yang disampaikan saat registrasi. Informasi dapat berupa wilayah administratif, seperti kabupaten atau provinsi tempat sumber berada. Produsen sebaiknya tidak mencantumkan lokasi yang terlalu umum apabila dapat membuat konsumen salah memahami asal produk. Sebaliknya, informasi yang terlalu spesifik juga perlu diperiksa agar tidak menimbulkan risiko keamanan atau ketidaksesuaian dengan dokumen perizinan. Keterangan lokasi sumber tidak boleh tertukar dengan alamat pabrik. Sumber air dapat berada di lokasi yang berbeda dari fasilitas pengolahan atau pengemasan. 4. Nama dan Alamat Produsen Label wajib memuat nama serta alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor produk. Alamat tersebut umumnya menunjukkan lokasi fasilitas produksi atau identitas badan usaha yang bertanggung jawab terhadap produk. Jika produksi dilakukan melalui kerja sama atau maklon, hubungan antara pemilik merek dan produsen perlu ditulis sesuai dokumen yang telah disetujui. Informasi produsen harus konsisten dengan Nomor Induk Berusaha, izin edar, dokumen sertifikasi, dan data registrasi produk. 5. Nomor Izin Edar Produk AMDK yang beredar wajib memiliki nomor izin edar sesuai ketentuan. Produk dalam negeri menggunakan nomor yang diawali tulisan “BPOM RI MD”, sedangkan produk impor menggunakan “BPOM RI ML”. Nomor tersebut harus sama dengan nomor yang tercantum pada dokumen izin edar. Perbedaan satu angka atau penggunaan nomor milik produk lain dapat menjadi temuan saat pengawasan. Konsumen juga dapat menggunakan nomor izin edar untuk memeriksa legalitas produk. 6. Isi dan Kode Produksi Isi bersih harus dicantumkan dengan satuan yang sesuai, misalnya mililiter atau liter. Informasi tersebut harus mencerminkan volume produk yang sebenarnya. Selain itu, label perlu dilengkapi tanggal dan kode produksi. Kode ini berfungsi untuk mendukung ketertelusuran produk apabila ditemukan masalah mutu atau diperlukan penarikan produk dari peredaran. Kode produksi sebaiknya dapat menghubungkan produk dengan informasi berikut: Tanggal dan jam produksi. Lini atau mesin yang digunakan. Operator produksi. Hasil pengujian mutu. Bahan kemasan yang digunakan. Wilayah distribusi. 7. Keterangan Kedaluwarsa Keterangan kedaluwarsa perlu dicantumkan secara jelas dan mudah ditemukan. Penetapan masa simpan harus didasarkan pada evaluasi produk serta kondisi kemasan. Selain tanggal kedaluwarsa, produsen dapat mencantumkan petunjuk penyimpanan apabila diperlukan, seperti menyimpan produk di tempat bersih, sejuk, dan terhindar dari sinar matahari langsung. Hindari Klaim Berlebihan Label AMDK tidak boleh memuat informasi yang tidak dapat dibuktikan. Beberapa contoh klaim yang perlu dihindari antara lain: Air paling sehat. Air paling murni. Menyembuhkan penyakit. Mengeluarkan racun dari tubuh. Mencegah seluruh gangguan kesehatan. Berasal dari pegunungan tanpa bukti sumber. Desain berupa gambar gunung, mata air, hutan, atau sumber alami juga perlu diperhatikan. Meskipun tidak ditulis dalam bentuk kalimat, gambar dapat membentuk persepsi tertentu mengenai asal produk. Jika visual kemasan menunjukkan sumber pegunungan, sementara air sebenarnya berasal dari sumber yang berbeda, desain tersebut berpotensi menyesatkan konsumen. Periksa Sebelum Mencetak Kesalahan label dapat menyebabkan desain harus diperbaiki, kemasan ditarik, atau proses registrasi tertunda. Karena itu, lakukan pemeriksaan sebelum memproduksi label dalam jumlah besar. Checklist pemeriksaan label AMDK meliputi: Nama
Standar SNI AMDK 2023: Perbedaan Lima Jenis Air Minum Kemasan
Standar SNI AMDK 2023 membagi Air Minum Dalam Kemasan ke dalam beberapa kategori produk. Pembagian tersebut penting karena setiap jenis air memiliki karakteristik, sumber, kandungan mineral, proses pengolahan, dan persyaratan mutu yang berbeda. Pelaku usaha tidak dapat menentukan jenis produknya hanya berdasarkan nama merek atau strategi pemasaran. Kategori produk harus sesuai dengan kondisi air, teknologi yang digunakan, hasil pengujian, serta standar yang berlaku. Saat ini terdapat lima jenis AMDK yang masuk dalam pemberlakuan SNI wajib, yaitu air mineral, air demineral, air mineral alami, air minum embun, dan air minum pH tinggi. Kelima kategori tersebut diatur melalui Permenperin Nomor 62 Tahun 2024. Memahami Standar SNI AMDK 2023 Istilah standar SNI AMDK 2023 sering digunakan karena tiga standar utama diperbarui pada tahun 2023. Ketiganya adalah SNI 3553:2023 untuk air mineral, SNI 6241:2023 untuk air demineral, dan SNI 6242:2023 untuk air mineral alami. Sementara itu, dua kategori lainnya masih menggunakan SNI tahun 2021, yaitu SNI 7812:2021 untuk air minum embun dan SNI 8982:2021 untuk air minum pH tinggi. Seluruh standar tersebut berstatus berlaku dalam katalog Badan Standardisasi Nasional. Mengapa Standar SNI AMDK Berbeda? Perbedaan standar diperlukan karena istilah “air minum kemasan” mencakup produk dengan karakteristik yang tidak sama. Ada produk yang mempertahankan mineral alami, ada yang sebagian besar mineralnya dihilangkan, dan ada pula yang diperoleh melalui proses kondensasi uap air. Perbedaan kategori tersebut berpengaruh terhadap: Pemilihan sumber air. Teknologi pengolahan. Parameter pengujian. Peralatan produksi. Informasi pada label. Dokumen sertifikasi. Pengendalian mutu produk. Karena itu, jenis produk perlu ditentukan sebelum perusahaan memilih mesin dan menyusun alur produksi. Gambaran umum mengenai kategori air kemasan juga dapat dibaca dalam artikel macam-macam air mineral kemasan. Lima Jenis AMDK Berikut perbedaan lima jenis air minum kemasan berdasarkan standar yang berlaku. 1. Air Mineral View this post on Instagram A post shared by Katadata Indonesia (@katadatacoid) Air mineral merupakan kategori AMDK yang paling umum dijumpai di pasaran. Produk ini mengandung mineral dalam jumlah tertentu dan harus memenuhi persyaratan mutu dalam SNI 3553:2023. BSN menetapkan SNI 3553:2023 dengan judul standar “Air mineral” pada 29 Desember 2023. Standar tersebut menggantikan acuan sebelumnya dan saat ini berstatus berlaku. Dalam proses produksinya, air dapat melewati beberapa tahapan pengolahan untuk mengendalikan partikel, mikroorganisme, bau, dan parameter lain yang tidak diinginkan. Namun, konfigurasi pengolahan perlu disesuaikan agar karakter produk akhirnya tetap sesuai kategori air mineral. Pabrik biasanya menggunakan kombinasi penyaringan, desinfeksi, tangki penyimpanan, pencucian kemasan, mesin pengisian, dan sistem pengemasan. Susunan mesin tidak dapat disamaratakan karena kondisi setiap sumber air berbeda. 2. Air Demineral View this post on Instagram A post shared by Medizen Clinic & Laboratory (@medizenclinic) Air demineral adalah air yang telah melalui proses pemurnian untuk mengurangi kandungan mineral atau ion terlarut di dalamnya. Produk ini mengacu pada SNI 6241:2023 beserta Ralat 1 Tahun 2024 yang sama-sama berstatus berlaku. Salah satu teknologi yang umum digunakan dalam proses demineralisasi adalah Reverse Osmosis. Teknologi tersebut menggunakan membran untuk membantu memisahkan zat terlarut, mineral, dan kontaminan tertentu dari air. Hasil pengolahan perlu dipantau karena proses demineralisasi tidak hanya bertujuan membuat air terlihat jernih. Produk tetap harus memenuhi parameter keamanan dan mutu yang dipersyaratkan. Perusahaan yang ingin membangun lini produksi air demineral dapat mempertimbangkan penggunaan mesin Reverse Osmosis dengan kapasitas dan konfigurasi yang disesuaikan berdasarkan hasil pengujian air baku. 3. Air Mineral Alami Air mineral alami berbeda dari air mineral biasa. Perbedaannya terutama terletak pada asal sumber dan upaya mempertahankan karakter mineral alami dari sumber tersebut. Kategori ini mengacu pada SNI 6242:2023. Dalam katalog BSN, standar tersebut tercatat dengan judul “Air mineral alami” dan berstatus berlaku. Pemilihan sumber menjadi bagian yang sangat penting dalam produksi air mineral alami. Perusahaan perlu memeriksa kondisi geologi, perlindungan sumber, stabilitas mutu air, debit, serta potensi pencemaran di sekitarnya. Teknologi pengolahan yang dipilih juga harus mempertimbangkan karakter alami produk. Pengolahan yang terlalu agresif dapat mengubah komposisi air sehingga hasil akhirnya tidak lagi sesuai dengan kategori yang direncanakan. Oleh sebab itu, studi sumber air dan pengujian laboratorium perlu dilakukan sebelum pembangunan pabrik dimulai. 4. Air Minum Embun Air minum embun merupakan produk yang diperoleh melalui proses pengembunan atau kondensasi uap air. Air yang terkumpul selanjutnya diproses dan dikendalikan mutunya agar aman dikonsumsi. Jenis AMDK ini mengacu pada SNI 7812:2021. Katalog resmi BSN mencatat standar tersebut dengan judul “Air minum embun” dan status berlaku. Karena sumbernya berasal dari uap air di udara, proses produksi air minum embun berbeda dari pabrik yang menggunakan mata air, sumur, atau air permukaan. Sistem produksi memerlukan peralatan yang mampu menangkap kelembapan, melakukan kondensasi, serta menjaga kualitas air yang dihasilkan. Kondisi udara, kebersihan alat, suhu, kelembapan, dan lingkungan produksi perlu dikendalikan. Setelah dikumpulkan, air tetap harus melewati pemeriksaan dan pengolahan sesuai kebutuhan sebelum dikemas. 5. Air Minum pH Tinggi Air minum pH tinggi merupakan AMDK yang memiliki tingkat pH lebih tinggi dibandingkan air minum pada umumnya. Produk ini mengacu pada SNI 8982:2021 yang ditetapkan BSN pada 16 Juli 2021 dan masih berstatus berlaku. BPOM mendefinisikan air minum pH tinggi sebagai AMDK yang mengandung mineral dalam jumlah tertentu, dengan atau tanpa penambahan mineral, dengan atau tanpa penambahan oksigen, memiliki pH tinggi, serta aman dikonsumsi. Artinya, kategori ini tidak dapat ditentukan hanya dengan menaikkan angka pH. Produsen tetap perlu memperhatikan kandungan mineral, keamanan produk, kestabilan pH, proses produksi, dan hasil pengujian laboratorium. Sejak 21 April 2025, BPOM juga mewajibkan sertifikat SNI dalam proses registrasi produk air minum pH tinggi. Produk tersebut masuk dalam kategori pangan olahan dengan risiko menengah tinggi. Baca di sini: Apakah Ada Bahaya Air pH Tinggi? Ini 7 Fakta Pentingnya! View this post on Instagram A post shared by Izin Edar BPOM | Registrasi Pangan (@registrasipangan.bpom) Tabel Perbedaan Lima Jenis Secara sederhana, perbedaannya dapat dilihat sebagai berikut: Jenis AMDK Standar Karakter Utama Air Mineral SNI 3553:2023 Mengandung mineral dalam jumlah tertentu Air Demineral SNI 6241:2023 Kandungan mineralnya dikurangi melalui pemurnian Air Mineral Alami SNI 6242:2023 Mempertahankan karakter mineral alami dari sumber Air Minum Embun SNI 7812:2021 Berasal dari proses kondensasi uap air Air Minum pH Tinggi SNI 8982:2021 Memiliki pH tinggi dan kandungan mineral tertentu Tabel tersebut memberikan gambaran awal. Penetapan kategori
Checklist Audit BPOM Pabrik AMDK: Sarana, Mutu, Label, dan Iklan
Audit BPOM pabrik AMDK tidak hanya menilai kebersihan ruang produksi. Pemeriksaan dapat mencakup kondisi sarana, pengendalian mutu, proses pengolahan air, kelengkapan dokumen, kesesuaian label, hingga iklan yang digunakan untuk memasarkan produk. BPOM menjalankan pengawasan sebelum dan setelah produk beredar. Untuk produk Air Minum Dalam Kemasan, pengawasan dapat dilakukan melalui pemeriksaan sarana produksi dan distribusi, pengambilan sampel, pengujian produk, serta pemantauan label dan iklan. Karena ruang lingkupnya cukup luas, pemilik pabrik sebaiknya melakukan pemeriksaan internal secara berkala. Berikut checklist yang dapat digunakan sebagai persiapan awal sebelum menghadapi pemeriksaan resmi. Checklist Audit BPOM Pabrik AMDK Checklist audit BPOM pabrik AMDK perlu disesuaikan dengan jenis produk, kapasitas produksi, kondisi bangunan, serta proses pengolahan yang digunakan. Pemeriksaan sebaiknya dimulai dari area penerimaan air baku sampai penyimpanan produk jadi. 1. Kondisi Sarana Produksi Bangunan pabrik harus dirancang agar mudah dibersihkan dan tidak meningkatkan risiko kontaminasi. Perhatikan kondisi lantai, dinding, langit-langit, pintu, jendela, ventilasi, pencahayaan, dan saluran pembuangan. Gunakan checklist berikut: Lantai tidak retak, tidak licin, dan mudah dibersihkan. Dinding tidak lembap atau berjamur. Langit-langit tidak bocor dan tidak menjadi tempat menumpuknya debu. Saluran pembuangan mengalir dengan baik. Pintu dan jendela terlindungi dari masuknya hama. Area produksi tidak digunakan untuk menyimpan barang yang tidak berkaitan. Area bersih dan area kotor memiliki pemisahan yang jelas. Tata letak pabrik juga harus mendukung alur kerja yang teratur. Pergerakan bahan kemasan, pekerja, limbah, dan produk jadi sebaiknya tidak saling berpotongan. 2. Higiene dan Sanitasi Kebersihan fasilitas harus didukung oleh prosedur sanitasi yang dijalankan secara konsisten. Memiliki SOP saja belum cukup apabila tidak ada jadwal, catatan pelaksanaan, dan petugas yang bertanggung jawab. Beberapa hal yang perlu diperiksa meliputi: Tersedia jadwal pembersihan setiap ruangan. Tersedia SOP pencucian dan sanitasi mesin. Bahan pembersih diberi identitas dan disimpan terpisah. Tempat cuci tangan dilengkapi sabun dan pengering. Pekerja menggunakan pakaian kerja yang sesuai. Tempat sampah tertutup dan dibersihkan secara rutin. Program pengendalian hama dijalankan dan dicatat. Pabrik juga perlu memiliki aturan mengenai kondisi kesehatan pekerja. Karyawan yang sedang sakit atau memiliki luka terbuka tidak sebaiknya menangani proses yang berhubungan langsung dengan produk. 3. Alur Produksi Terkendali Setiap tahap produksi perlu memiliki parameter dan prosedur yang jelas, mulai dari penampungan air baku, penyaringan, desinfeksi, pencucian kemasan, pengisian, penutupan, pelabelan, hingga pengepakan. Hal-hal yang perlu diperiksa antara lain: Diagram alur produksi sesuai dengan kondisi di lapangan. Setiap mesin memiliki petunjuk pengoperasian. Parameter proses dicatat secara rutin. Filter diganti berdasarkan jadwal atau hasil pemantauan. Tangki penyimpanan tertutup dan mudah dibersihkan. Mesin filling terlindungi dari risiko kontaminasi. Produk yang tidak sesuai dipisahkan dari produk yang dapat diedarkan. Pemilik pabrik dapat mempelajari rangkaian proses tersebut melalui artikel proses produksi air minum dalam kemasan. 4. Pengendalian Mutu Air Air yang terlihat jernih belum tentu memenuhi persyaratan mutu. Pabrik harus memiliki sistem pengujian untuk memantau air baku, air selama proses pengolahan, dan produk akhir. Checklist pengendalian mutu meliputi: Sumber air memiliki dokumen dan hasil pengujian. Parameter fisika, kimia, dan mikrobiologi diperiksa. Jadwal pengambilan sampel sudah ditetapkan. Metode pengujian terdokumentasi. Hasil pengujian dapat ditelusuri berdasarkan tanggal dan batch. Produk ditahan apabila hasil pengujian belum tersedia. Tersedia prosedur penanganan hasil yang tidak sesuai. Standar produk juga perlu dicocokkan dengan kategori AMDK yang diproduksi. Penjelasan dasarnya dapat dibaca pada pembahasan SNI air minum. 5. Laboratorium dan Kalibrasi Laboratorium menjadi bagian penting dalam pengendalian mutu. Ruangan, peralatan, metode pengujian, dan kompetensi petugas harus sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan produk. Periksa beberapa bagian berikut: Laboratorium terpisah dari area produksi. Peralatan pengujian berada dalam kondisi baik. Setiap alat memiliki identitas. Kalibrasi dilakukan sesuai jadwal. Sertifikat kalibrasi masih berlaku. Reagen diberi label dan diperiksa masa berlakunya. Hasil pengujian dicatat dan disimpan. Petugas memahami metode yang digunakan. Informasi lebih lengkap dapat dibaca melalui artikel persyaratan laboratorium pabrik air minum kemasan. 6. Dokumen CPPOB Lengkap Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik atau CPPOB menjadi salah satu dasar penting dalam pengelolaan pabrik pangan. Tata cara penerbitan izin penerapan CPPOB diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2021. Dokumen yang perlu diperiksa antara lain: SOP produksi dan sanitasi. Struktur organisasi. Pembagian tanggung jawab. Catatan pelatihan karyawan. Jadwal perawatan mesin. Catatan penggantian filter. Hasil pengujian air. Sertifikat kalibrasi. Catatan penerimaan bahan kemasan. Catatan pemeriksaan produk akhir. Formulir ketidaksesuaian dan tindakan perbaikan. Seluruh dokumen harus sesuai dengan kegiatan yang benar-benar dilakukan. Hindari membuat catatan sekaligus menjelang audit karena ketidakkonsistenan data akan mudah terlihat saat pemeriksaan. Pembahasan terkait penerapannya dapat ditemukan pada artikel Good Manufacturing Practice pabrik AMDK. 7. Label Produk Sesuai Label harus sesuai dengan produk yang didaftarkan dan kondisi produk yang sebenarnya. Berdasarkan ketentuan BPOM, informasi label pangan olahan paling sedikit dapat mencakup nama produk, daftar bahan, isi bersih, nama dan alamat produsen, keterangan halal bagi yang dipersyaratkan, tanggal dan kode produksi, kedaluwarsa, nomor izin edar, serta asal bahan tertentu. Saat melakukan audit label, periksa hal berikut: Nama jenis produk sesuai kategori AMDK. Merek sesuai dengan dokumen pendaftaran. Isi bersih tercantum dengan jelas. Nama dan alamat produsen sudah benar. Nomor izin edar sesuai produk. Kode produksi dapat dibaca. Keterangan kedaluwarsa jelas. Informasi pada desain cetak sesuai label yang disetujui. Tidak terdapat klaim yang belum memiliki dasar. Tulisan tidak mudah luntur atau terlepas. Perubahan desain kemasan juga perlu dikendalikan. Jangan langsung mencetak label baru sebelum memastikan seluruh informasi tetap sesuai dengan dokumen dan persetujuan yang berlaku. 8. Iklan Tidak Menyesatkan Audit BPOM pabrik AMDK juga perlu mencakup materi pemasaran. Iklan dapat berupa konten website, media sosial, brosur, spanduk, video, marketplace, testimoni, maupun materi promosi dari distributor. Pengawasan periklanan pangan olahan diatur melalui Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2021, sedangkan penggunaan klaim pada label dan iklan diatur lebih lanjut dalam Peraturan BPOM Nomor 1 Tahun 2022. Periksa setiap materi promosi dengan checklist berikut: Klaim sesuai dengan label yang disetujui. Informasi tidak dilebih-lebihkan. Tidak menyatakan produk dapat menyembuhkan penyakit. Tidak menggunakan istilah yang dapat menyesatkan konsumen. Testimoni tidak mengubah fungsi produk. Informasi promosi konsisten di seluruh kanal. Distributor tidak membuat klaim tambahan tanpa persetujuan. BPOM pernah menyoroti iklan AMDK yang menggunakan klaim berlebihan atau menyesatkan, termasuk klaim bahwa produk dapat menyembuhkan penyakit tertentu. 9. Ketertelusuran Produk Setiap produk harus dapat ditelusuri kembali melalui nomor batch atau kode
39% Sarana Produksi AMDK Belum Memenuhi Ketentuan, Apa yang Harus Dibenahi?
Sarana produksi AMDK memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan konsistensi mutu air minum yang beredar di masyarakat. Namun, hasil pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan menunjukkan masih terdapat sarana produksi yang belum memenuhi ketentuan. Dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI pada Juni 2026, BPOM menyampaikan bahwa 39% sarana produksi Air Minum Dalam Kemasan atau AMDK yang diperiksa ditemukan belum memenuhi ketentuan. Permasalahan utamanya berkaitan dengan higiene, sanitasi, dan pengendalian mutu. Temuan ini perlu menjadi perhatian bagi pemilik pabrik. Perbaikan tidak cukup hanya dilakukan saat akan menghadapi pemeriksaan. Seluruh fasilitas dan proses produksi harus dijaga secara konsisten agar produk tetap aman serta sesuai standar. View this post on Instagram A post shared by Nusantara Media Mandiri (@officialnusantaratv) Mengapa Sarana Produksi AMDK Penting? Sarana produksi AMDK mencakup bangunan, ruangan, mesin, peralatan, fasilitas sanitasi, laboratorium, gudang, hingga sistem pendukung yang digunakan selama proses produksi. Kondisi fasilitas yang kurang baik dapat meningkatkan risiko kontaminasi. Misalnya, alur keluar masuk pekerja yang tidak teratur dapat membawa kotoran ke area pengisian. Begitu juga dengan mesin yang tidak dibersihkan dan dirawat secara rutin. Pabrik AMDK perlu menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik atau CPPOB. Tata cara penerbitan izin penerapan CPPOB saat ini diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2021. Informasi lebih lanjut mengenai penerapannya dapat dibaca dalam artikel Good Manufacturing Practice pabrik AMDK. Apa yang Harus Dibenahi dalam Standar Sarana Produksi AMDK? Setiap pabrik dapat memiliki temuan yang berbeda. Namun, beberapa bagian berikut perlu menjadi prioritas ketika melakukan evaluasi sarana produksi AMDK. 1. Kebersihan Area Produksi Area produksi harus dibersihkan secara rutin berdasarkan jadwal dan prosedur yang jelas. Pembersihan tidak hanya dilakukan pada lantai, tetapi juga dinding, langit-langit, saluran air, meja kerja, dan permukaan yang berdekatan dengan produk. Pabrik juga perlu memisahkan area kotor dan area bersih. Jalur bahan baku, kemasan, pekerja, serta produk jadi sebaiknya diatur agar tidak saling bersinggungan dan menimbulkan kontaminasi silang. Hasil pembersihan perlu dicatat. Dokumentasi ini membantu perusahaan memastikan kegiatan sanitasi benar-benar dilaksanakan, bukan hanya menjadi prosedur tertulis. 2. Fasilitas Higiene Karyawan Karyawan dapat menjadi salah satu sumber kontaminasi apabila tidak menjalankan prosedur higiene dengan benar. Oleh karena itu, pabrik perlu menyediakan tempat cuci tangan, sabun, pengering tangan, pakaian kerja, penutup kepala, masker, dan perlengkapan lain sesuai kebutuhan. Pekerja juga harus memahami kapan harus mencuci tangan, bagaimana memasuki area produksi, serta barang apa saja yang tidak boleh dibawa ke dalam ruangan. Pelatihan tidak cukup dilakukan satu kali. Perusahaan perlu mengadakan penyegaran secara berkala dan mengawasi penerapannya dalam kegiatan sehari-hari. 3. Kondisi Mesin dan Peralatan Mesin produksi harus memiliki permukaan yang mudah dibersihkan dan tidak menjadi sumber kontaminasi. Peralatan yang bersentuhan langsung dengan air maupun kemasan perlu diperiksa secara rutin. Pemeliharaan sebaiknya dilakukan sebelum mesin mengalami kerusakan. Jadwal perawatan, penggantian komponen, pembersihan, dan hasil pemeriksaan perlu dicatat agar kondisinya dapat ditelusuri. Proses produksi AMDK meliputi penyaringan, desinfeksi, pembersihan kemasan, pengisian, penutupan, pemeriksaan produk, pelabelan, pengepakan, hingga penyimpanan. Setiap tahapan memiliki risiko yang perlu dikendalikan. 4. Pengendalian Kualitas Air Kualitas air tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan tampilan yang jernih. Pabrik perlu melakukan pengujian terhadap parameter fisika, kimia, dan mikrobiologi sesuai kebutuhan serta standar produknya. Pemantauan sebaiknya dilakukan mulai dari air baku, air setelah pengolahan, hingga produk dalam kemasan. Jika ditemukan hasil yang tidak sesuai, produk tidak boleh langsung diedarkan sebelum penyebabnya diketahui dan ditangani. Selain hasil pengujian, perusahaan perlu menyimpan catatan mengenai nomor batch, waktu produksi, operator, mesin yang digunakan, dan hasil pemeriksaan. Data tersebut penting apabila suatu produk perlu ditelusuri kembali. 5. Kelengkapan Laboratorium Laboratorium bukan sekadar ruangan pelengkap. Fasilitas ini digunakan untuk memastikan proses pengolahan dan produk akhir tetap berada dalam batas mutu yang ditentukan. Laboratorium pabrik AMDK perlu didukung oleh peralatan yang sesuai, tenaga kompeten, SOP pengujian, ruang yang memadai, kondisi steril, serta sistem keamanan yang baik. Peralatan ukur juga perlu diperiksa dan dikalibrasi secara berkala. Penjelasan lebih lengkap dapat dibaca melalui artikel persyaratan laboratorium pabrik air minum kemasan. 6. Pencegahan Hama Celah pada pintu, jendela, atap, dan saluran pembuangan dapat menjadi akses masuk bagi serangga atau hewan pengganggu. Karena itu, bangunan perlu diperiksa secara menyeluruh. Program pengendalian hama sebaiknya dilakukan secara terjadwal. Pabrik juga perlu mencatat lokasi perangkap, hasil pemeriksaan, jenis hama yang ditemukan, serta tindakan perbaikan yang sudah dilakukan. Bahan pengendali hama tidak boleh disimpan sembarangan, terutama di dekat bahan kemasan atau area produksi. 7. Penyimpanan Bahan dan Produk Bahan kemasan, tutup botol, label, kardus, serta produk jadi perlu disimpan di tempat yang bersih, kering, dan terlindungi. Barang tidak sebaiknya diletakkan langsung di atas lantai atau terlalu dekat dengan dinding. Pabrik juga perlu menerapkan sistem rotasi persediaan agar bahan yang lebih dahulu masuk dapat digunakan lebih dahulu. Produk yang ditolak, rusak, atau masih menunggu hasil pemeriksaan harus dipisahkan dan diberi identitas yang jelas. 8. Dokumentasi dan Audit Internal Banyak masalah terjadi bukan karena perusahaan tidak memiliki SOP, tetapi karena prosedurnya tidak dijalankan atau tidak memiliki bukti pelaksanaan. Dokumen yang perlu dikendalikan antara lain catatan sanitasi, hasil pengujian, perawatan mesin, kalibrasi alat, penerimaan bahan kemasan, pelatihan karyawan, dan pemeriksaan produk akhir. Audit internal dapat membantu menemukan kekurangan lebih awal. Setiap temuan harus dicatat, dicari penyebabnya, kemudian dilengkapi dengan tindakan perbaikan dan pencegahan. Lakukan Evaluasi Secara Menyeluruh Temuan bahwa 39% sarana produksi AMDK belum memenuhi ketentuan menunjukkan bahwa kualitas produk tidak hanya bergantung pada teknologi pengolahan air. Kebersihan fasilitas, kedisiplinan pekerja, kondisi mesin, laboratorium, serta dokumentasi juga menentukan keamanan produk. Evaluasi sebaiknya dilakukan terhadap seluruh alur produksi, mulai dari penerimaan air baku hingga produk masuk ke gudang. Jangan menunggu pemeriksaan resmi untuk mulai melakukan perbaikan. PT Tanindo Anugerah Nusantara menyediakan layanan konsultan pabrik air minum dalam kemasan untuk membantu perencanaan layout, pemilihan mesin, sistem pengolahan air, perizinan, dan persiapan operasional pabrik. Hubungi Tanindo untuk mendiskusikan pembangunan maupun evaluasi fasilitas produksi AMDK sesuai kebutuhan perusahaan Anda. WhatsApp +6282117575575 FAQ Apa yang Dimaksud Sarana Produksi AMDK? Sarana produksi AMDK adalah seluruh fasilitas yang digunakan dalam kegiatan produksi, seperti bangunan, ruangan, mesin, laboratorium, fasilitas sanitasi, gudang, dan sistem pendukung lainnya. Mengapa Higiene Karyawan Harus Diawasi? Higiene karyawan perlu diawasi karena pekerja dapat membawa debu, kotoran, atau mikroorganisme ke
SNI Wajib AMDK Oktober 2026: Apa yang Harus Disiapkan Pabrik?
Penerapan SNI wajib AMDK 2026 menjadi hal penting yang perlu diperhatikan oleh seluruh pelaku industri Air Minum Dalam Kemasan. Kebijakan ini bukan sekadar persoalan menambahkan logo SNI pada kemasan, tetapi juga menyangkut kualitas air baku, proses produksi, fasilitas laboratorium, sistem manajemen mutu, hingga kelengkapan dokumen perusahaan. Melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024, pemerintah mewajibkan penerapan Standar Nasional Indonesia untuk sejumlah kategori produk AMDK. Kebijakan tersebut dijadwalkan berlaku efektif pada Oktober 2026. Karena proses pengujian, audit, dan sertifikasi membutuhkan waktu, perusahaan sebaiknya mulai mempersiapkannya dari sekarang. Apa Itu SNI Wajib AMDK? SNI wajib AMDK merupakan standar yang harus dipenuhi oleh produsen sebelum memproduksi dan mengedarkan produk air minum dalam kemasan. Standar ini berfungsi untuk memastikan produk aman dikonsumsi, memiliki mutu yang konsisten, dan diproduksi melalui proses yang sesuai ketentuan. Bagi perusahaan yang baru merencanakan bisnis AMDK, penerapan standar sebaiknya sudah diperhitungkan sejak tahap pemilihan lokasi, penyusunan layout, pengadaan mesin, hingga pembangunan fasilitas produksi. Informasi dasar mengenai standar ini juga dapat dibaca pada pembahasan SNI air minum. SNI Wajib AMDK 2026 Berlaku Kapan? Pemberlakuan SNI wajib berdasarkan Permenperin Nomor 62 Tahun 2024 akan berlaku efektif pada Oktober 2026. Aturan tersebut mencakup lima kategori produk, yaitu: Air Mineral dengan SNI 3553:2023. Air Demineral dengan SNI 6241:2023. Air Mineral Alami dengan SNI 6242:2023. Air Minum Embun dengan SNI 7812:2021. Air Minum pH Tinggi dengan SNI 8982:2021. Setiap produsen perlu memastikan kategori produknya sejak awal karena standar mutu, proses pengolahan, dan pengujiannya dapat berbeda. Persiapan Pabrik AMDK Menghadapi SNI Persiapan tidak sebaiknya dilakukan mendekati tenggat. Pabrik perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap produk, bangunan, mesin, sumber air, dokumen, dan sistem pengendalian mutu. 1. Tentukan Kategori Produk Langkah pertama adalah memastikan jenis AMDK yang akan diproduksi. Jangan hanya menentukan kategori berdasarkan nama produk atau strategi pemasaran. Perusahaan perlu mencocokkan karakter air baku, proses pengolahan, kandungan mineral, dan hasil akhir produk dengan ruang lingkup SNI yang berlaku. Kesalahan menentukan kategori dapat menyebabkan proses pengujian dan pengajuan sertifikasi harus diulang. 2. Periksa Kualitas Air Baku Air baku menjadi fondasi utama dalam produksi AMDK. Perusahaan perlu melakukan pengujian untuk mengetahui kondisi fisik, kimia, dan mikrobiologi sumber air. Hasil pemeriksaan tersebut membantu perusahaan menentukan sistem pengolahan yang sesuai. Air dengan kandungan mineral, logam, atau mikroorganisme tertentu mungkin memerlukan kombinasi filtrasi yang berbeda. Salah satu dokumen yang diperlukan dalam pengajuan sertifikasi adalah hasil pengujian air baku sesuai persyaratan dalam Permenperin Nomor 62 Tahun 2024. 3. Evaluasi Proses Produksi Seluruh alur produksi perlu ditinjau, mulai dari penampungan air baku, proses filtrasi, desinfeksi, pencucian kemasan, pengisian, penutupan, pelabelan, hingga penyimpanan produk jadi. Setiap tahapan harus memiliki prosedur yang jelas agar risiko kontaminasi dapat dikendalikan. Pabrik dapat mempelajari gambaran umumnya melalui artikel proses produksi air minum dalam kemasan. Mesin yang digunakan juga perlu disesuaikan dengan kapasitas dan karakter sumber air. Untuk kebutuhan pemurnian tertentu, perusahaan dapat mempertimbangkan penggunaan mesin Reverse Osmosis dengan konfigurasi yang tepat. 4. Lengkapi Fasilitas Laboratorium Laboratorium dibutuhkan untuk menjalankan pengawasan mutu secara rutin. Fasilitas ini harus memiliki peralatan yang memadai, tenaga kompeten, SOP pengujian, sistem keamanan, dan kondisi ruang yang terjaga. Peralatan ukur juga perlu dikalibrasi secara berkala. Sertifikat kalibrasi dapat menjadi bagian penting dari dokumen pendukung saat proses audit sertifikasi. Penjelasan lebih lengkap dapat ditemukan dalam artikel persyaratan laboratorium pabrik air minum kemasan. 5. Siapkan Dokumen Perusahaan Beberapa dokumen yang umumnya perlu dipersiapkan meliputi: Akta perusahaan. Nomor Pokok Wajib Pajak. Nomor Induk Berusaha. Sertifikat atau bukti pendaftaran merek. Diagram alur produksi. Struktur organisasi. Daftar peralatan produksi dan pengujian. Sertifikat kalibrasi peralatan. SOP dan informasi terdokumentasi. Hasil pengujian air baku. Pernyataan kesesuaian produk. Persyaratan dapat disesuaikan kembali berdasarkan kondisi perusahaan, produk, dan lembaga sertifikasi yang menangani proses pengajuan. 6. Daftarkan Melalui SIINas Pelaku industri dapat menggunakan Sistem Informasi Industri Nasional atau SIINas dalam proses pendaftaran sertifikat SNI dan SPPT-SNI. Sebelum melakukan pengajuan, pastikan profil perusahaan, data produk, alamat pabrik, kapasitas produksi, dan dokumen pendukung sudah sesuai. Perbedaan data antardokumen dapat memperlambat pemeriksaan administrasi. 7. Lakukan Audit Internal Audit internal dapat membantu perusahaan menemukan kekurangan sebelum pemeriksaan resmi dilakukan. Pemeriksaan sebaiknya mencakup kebersihan bangunan, alur karyawan, penyimpanan bahan kemasan, pencatatan hasil pengujian, kondisi mesin, hingga ketelusuran produk. Temuan audit harus dicatat dan ditindaklanjuti. Dengan begitu, perusahaan tidak hanya terlihat siap saat pemeriksaan, tetapi benar-benar memiliki sistem produksi yang konsisten. Yang perlu diperhatikan adalah proses menuju sertifikasi tidak selesai dalam beberapa hari. Perusahaan mungkin perlu memperbaiki layout, menambah peralatan laboratorium, mengkalibrasi alat, mengulang pengujian, atau melengkapi dokumen. Persiapan lebih awal memberikan waktu untuk melakukan perbaikan tanpa mengganggu target produksi. Hal ini juga membantu perusahaan menghindari keputusan pengadaan mesin yang kurang tepat atau pembangunan fasilitas yang tidak sesuai alur produksi. Konsultasikan Pabrik AMDK Bersama Tanindo Menghadapi SNI wajib AMDK 2026 membutuhkan persiapan teknis dan administratif yang terintegrasi. Setiap bagian pabrik, mulai dari sumber air hingga produk jadi, perlu dirancang agar memenuhi standar mutu yang berlaku. PT Tanindo Anugerah Nusantara menyediakan layanan konsultan pabrik air minum dalam kemasan untuk membantu perencanaan pabrik, pemilihan teknologi pengolahan air, instalasi mesin, penyusunan fasilitas, hingga persiapan operasional. Hubungi Tanindo untuk mendiskusikan kebutuhan pembangunan maupun evaluasi pabrik AMDK Anda. WhatsApp +6282117575575 FAQ Apakah Semua Produk AMDK Wajib SNI? Produk yang termasuk dalam lima kategori pada Permenperin Nomor 62 Tahun 2024 harus memenuhi SNI sesuai jenis produknya. Kapan SNI Wajib AMDK Berlaku? Pemberlakuan SNI wajib AMDK berdasarkan Permenperin Nomor 62 Tahun 2024 dijadwalkan efektif pada Oktober 2026. Apa Itu SPPT-SNI? SPPT-SNI adalah Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI. Sertifikat ini menunjukkan bahwa produk telah melalui proses penilaian kesesuaian berdasarkan ketentuan yang berlaku. Apakah Pabrik Membutuhkan Laboratorium? Pabrik AMDK membutuhkan fasilitas pengujian dan pengendalian mutu untuk memastikan produk yang dihasilkan tetap sesuai standar. Kapan Persiapan Sebaiknya Dimulai? Persiapan sebaiknya dimulai sesegera mungkin karena perusahaan mungkin perlu melakukan pengujian, perbaikan fasilitas, pengadaan alat, kalibrasi, serta penyempurnaan dokumen.
Apakah Ada Bahaya Air pH Tinggi? Ini 7 Fakta Pentingnya!
Simpang siur bahaya air pH tinggi? Faktanya: pH air tinggi artinya lebih basa, dapat menyebabkan alkalosis, jangan konsumsi setiap hari.
Apakah Air Ozon Aman? Simak Penjelasan Lengkapnya!
Secara deskriptif, air ozon adalah air yang telah dicampur atau dilarutkan dengan ozon (O₃) atau gas oksigen yang memiliki tiga atom oksigen.
Bisakah Mesin RO Mengubah Air Payau Jadi Air Tawar?
Mesin RO air payau bisa mengubah air payau menjadi air tawar melalui beberapa langkah, seperti pretreatment, membran, dan post-treatment.
Mengenal Air Deionisasi dan Manfaatnya di Berbagai Industri
Air deionisasi adalah air murni hasil penghilangan ion mineral menggunakan resin penukar ion. Ketahui manfaat dan bedanya dengan air suling!
Waspada Bakteri dalam Air Minum dan Cara Menghindarinya
Cari tahu bahaya bakteri dalam air minum, seperti coliform, E. coli, dan bakteri patogen penyebab penyakit serta cara mencegah kontaminasi.