Apa Itu KBLI 11051? Pemilik Pabrik AMDK Wajib Paham!

Air minum dalam kemasan (AMDK) menjadi salah satu produk bisnis yang perkembangannya semakin pesat, membuat persaingan di antara pabrik AMDK juga semakin ketat. Sehingga, setiap pabrik berlomba-lomba memberikan kualitas terbaik dengan cara mendapatkan legalitas, salah satunya memenuhi persyaratan KBLI 11051.

Lantas, apa itu KBLI 11051? Apa saja persyaratan yang harus pemilik pabrik AMDK penuhi untuk mendapatkan legalitas yang berhubungan dengan KBLI tersebut? Untuk lebih jelasnya, simak selengkapnya hingga akhir!

Apa Itu KBLI 11051?

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) adalah kode untuk mengklasifikasikan jenis kegiatan usaha di Indonesia, dan menjadi dasar dalam kepengurusan perizinan berusaha. Adanya KBLI dapat memudahkan pengumpulan data statistik yang terkait investasi, penentuan tarif wajib pajak, regulasi dan kebijakan.

Sedangkan, KBLI 11051 adalah kode klasifikasi untuk jenis usaha industri air kemasan. Industri yang dimaksud adalah industri yang melakukan kegiatan proses pengolahan air mentah menjadi air minum kemasan yang siap dikonsumsi, termasuk air mineral, demineral, berkarbonasi, dan air oksigen.

Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha KBLI 11501

Setiap perusahaan AMDK yang akan memulai bisnisnya wajib memenuhi syarat dasar perizinan berusaha. Pengajuan bisa dilakukan melalui OSS (Online Single Submission) dengan mengisi kode KBLI 11501. 

OSS adalah sistem perizinan terintegrasi secara elektronik milik Kementerian Investasi. Berikut syarat dasar perizinan berusaha!

1. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) 

Syarat pertama adalah izin lokasi, yang mana berganti nama menjadi KKPR. KKPR berfungsi untuk memastikan apakah rencana kegiatan yang akan diadakan di lokasi tersebut sudah sesuai dengan rencana tata ruang (RTR) atau belum. Selain itu, KKPR juga menjadi prasyarat untuk mendapatkan izin lingkungan dan izin bangunan gedung.

Namun, khusus pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) mendapat kemudahan. Mereka cukup membuat pernyataan mandiri yang menyatakan bahwa lokasi usaha telah sesuai dengan tata ruangnya. Jika ternyata tidak sesuai dengan pernyataan tersebut, maka mereka harus bersedia mendapat sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

2. Persetujuan Lingkungan

Kegiatan pada industri AMDK akan berdampak terhadap lingkungan karena adanya tindakan pembuangan limbah dan pengambilan sumber air, baik dari air tanah, air permukaan (sungai, danau), atau mata air. Sehingga, industri AMDK wajib memiliki dokumen persetujuan lingkungan hidup sesuai peraturan yang ada.

Jenis dokumen persetujuan lingkungan untuk setiap pelaku usaha bisa berbeda-beda, tergantung parameternya. Untuk mengetahui apa jenis dokumennya, pelaku usaha dapat mengisi data di OSS dengan kode KBLI 11051, jenis usaha, dan parameter lingkungan yang sesuai. Berikut penjelasan parameternya!

a. AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan)

  • Luas lahan terbangun = 10 ha.
  • Pengambilan air permukaan dalam debit = 250 l/s (liter/second), atau air tanah = 50 l/s.

b. UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup)

  • Luas lahan terbangun = 1 – < 10 ha.
  • Pengambilan air permukaan dalam debit = 1 l/s – < 250 l/s, mata air = 250 l/s, atau air tanah = 1- < 50 l/s.

c. SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan)

  • Luas lahan terbangun = < 1 ha.
  • Pengambilan air permukaan dalam debit = < 5 l/s, mata air = < 2,5 l/s, atau air tanah = < 1 l/s.

3. Bangunan Gedung

Apabila ada pembangunan gedung, maka OSS memberikan notifikasi kepada pelaku usaha untuk menindaklanjuti permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

PBG adalah perizinan untuk pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis. Sementara itu, SLF adalah sertifikat dari pemerintah daerah yang menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dimanfaatkan.

Persyaratan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko KBLI 11051

Menurut PP No. 5 Tahun 2021, pelaku usaha juga harus memenuhi perizinan berusaha berbasis risiko. Tujuannya adalah untuk menyederhanakan proses perizinan, dengan cara mengelompokkan kegiatan usaha berdasarkan tingkat risikonya. Dalam hal ini, KBLI 11051 atau industri air kemasan termasuk ke dalam kategori tingkat risiko tinggi.

Persyaratan perizinan berusaha berbasis risiko meliputi NIB (Nomor Induk Berusaha) yang merupakan bukti bahwa pelaku usaha telah terdaftar untuk melakukan kegiatan usahanya. Selain NIB, harus ada izin dari pemerintah pusat atau daerah supaya pemerintah menerbitkan sertifikat standar usaha dan produk.

Beberapa parameter pada perizinan berusaha berbasis risiko adalah:

1. Kode KBLI dan judul KBLI, misalnya: KBLI 11051 – Industri Air Kemasan.

2. Ruang lingkup, terdiri dari:

  • Skala: Usaha mikro, kecil, menengah, atau besar.
  • Luas Lahan: Tidak diatur.
  • Tingkat Risiko: Tinggi.
  • Perizinan Berusaha: Izin.
  • Jangka Waktu: 7 Hari.
  • Biaya: Gratis.

3. Kewenangan, antara lain:

  • Skala industri kecil dan menengah: Bupati/Walikota; Gubernur (untuk lokasi lintas kabupaten/kota), atau Menteri/Kepala Badan (untuk lokasi lintas provinsi).
  • Skala industri besar: Gubernur, atau Menteri/Kepala Badan (untuk lokasi lintas provinsi).

4. Persyaratan umum, yakni:

  • Pelaku usaha telah selesai melaksanakan kegiatan pembangunan, pengadaan dan pemasangan peralatan, serta persiapan lainnya.
  • Lokasi usaha harus berada di kawasan industri, jika berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang luas.

5. Persyaratan khusus, yaitu:

  • Memiliki sarana dan fasilitas produksi.
  • Terdapat struktur organisasi SDM beserta uraian tugas dan kewenangan yang jelas.
  • Menyediakan pelayanan kepada konsumen.
  • Memiliki sistem manajemen usaha perusahaan.

6. Kewajiban perizinan berusaha, antara lain:

  • Adanya jaminan keamanan dan keselamatan pada proses dan hasil produksi, peralatan, serta saat penyimpanan dan pengangkutan barang.
  • Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib.
  • Menyampaikan data industri di Sistem Informasi Industri Nasional dengan akurat, lengkap, dan tepat waktu.
  • Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
  • Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional.

Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) KBLI 11051

Setelah mendapatkan perizinan berusaha dan perizinan berusaha berbasis risiko, pelaku usaha juga harus memiliki perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU). Perizinan tersebut merupakan perizinan untuk kegiatan usaha dan/atau produk pada saat pelaksanaan tahap operasional dan/atau komersial.

Ada beragam bentuk PB UMKU, di antaranya adalah izin, persetujuan, penetapan, pengesahan, sertifikat, surat keterangan, dan lain-lain. Contoh PB UMKU yang berhubungan dengan usaha industri air kemasan berkode KBLI 11051 adalah:

  • Izin Edar Pangan Olahan;
  • Sertifikat Pemenuhan Komitmen Pangan Olahan;
  • Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik Pangan Olahan; dan
  • Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik.

Tanindo akan Bantu Mengurus Perizinan Pabrik AMDK

Industri AMDK memiliki tingkat risiko yang tinggi, sebab kualitas air minum yang dihasilkan harus sesuai standar keamanan. Sehingga, prosedur mengurus perizinan berusaha, seperti KBLI 11051, pun cukup kompleks. Karena itu, menggunakan jasa konsultan profesional untuk mengurus legalitas tersebut adalah keputusan yang tepat.

PT Tanindo, sebagai jasa konsultan perusahaan AMDK, akan siap membantu Anda mengurus segala perizinan pabrik AMDK. Baik ketika Anda baru saja akan memulai bisnis AMDK, atau bagi Anda sebagai pemilik pabrik AMDK yang sudah lama berdiri. Karena Tanindo memiliki tenaga ahli yang kompeten dan telah berpengalaman lama.

FAQ

Apa itu KLBI 11051?

KBLI 11051 adalah kode untuk mengklasifikasikan jenis kegiatan usaha di Indonesia, dan menjadi dasar dalam kepengurusan perizinan berusaha.

Apa perbedaan perizinan berusaha, perizinan berusaha berbasis risiko, dan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU)?

– Perizinan berusaha mencakup semua jenis perizinan yang diperlukan untuk memulai dan menjalankan usaha. 
– Perizinan berusaha berbasis risiko adalah perizinan yang mengklasifikasikan kegiatan usaha berdasarkan tingkat risikonya.
– PB UMKU adalah perizinan untuk menunjang kegiatan operasional atau komersial suatu usaha.

Mengapa usaha di bidang industri AMDK harus memiliki perizinan berusaha?

Agar mendapat kepastian hukum, memudahkan pelaku usaha dalam menjalankan bisnis, serta mendapat kepercayaan masyarakat.

Ada berapa jumlah KLBI?

Menurut data BPS Tahun 2020 terdapat 1.790 kode KBLI.

Rate this post

Butuh Jasa Pengolahan Air Terpercaya?

Apakah Anda sedang mencari jasa pengolahan air untuk kebutuhan industri hingga bisnis air minum dalam kemasan? Diskusi dengan kami untuk informasi lebih lanjut!

Hubungi Kami
Hubungi Kami