Surat Izin Pengambilan Air

 

Surat Ijin pengambilan Air

Terdapat beberapa izin yang harus dilengkapi ketika membangun sebuah usaha pengelolaan air, salah satunya adalah SIPA – Surat Izin Pengambilan Air. SIPA adalah izin untuk mengambil sumber daya air tanah dan menggunakannya untuk keperluan usaha di bidang kesehatan, industri, komersial, dan lainnya.

SIPA tanah bertujuan untuk mengatur pemanfaatan air tanah agar seiring dengan fungsinya secara sosial dan ekonomi. Pengelolaan penggunaan sumber daya air harus dilakukan secara proposional bagi kepentingan ekonomi, sosial, dan kelestarian alam. Dasar penerbitan SIPA dapat dijelaskan berikut ini.

Dasar Peraturan Surat Izin Pengambilan Air Tanah bagi Pengelolaan Sumber Daya Air 

Undang-undang dan Peraturan Pemerintah dibuat untuk mengatur pengelolaan sumber daya air yang meliputi air permukaan dan air tanah. Peraturan ini menjelaskan hal-hal yang mendasari diterbitkannya SIPA sebagai satu syarat pengelolaan sumber daya air. 

Ketersediaan Air Cukup

Pengelolaan sumber daya air yang diselenggarakan oleh sebuah badan usaha dapat disetujui jika ketersediaannya masih mencukupi. Sumber air yang hendak digunakan sebagai bahan baku tersebut telah memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari bagi masyarakat sekitar, termasuk kebutuhan untuk pertanian.

Menjaga Kelestarian Sumber Daya Air dan Lingkungan Sekitar

Pengelolaan sumber daya air yang diusahakan harus mampu menjaga dan mempertahankan keberadaan dan kelangsungan sumber daya air. SIPA mensyaratkan pelestarian lingkungan agar terjaga dari kerusakan dan gangguan yang disebabkan oleh alam maupun manusia.

Harus Memiliki Rencana Pengelolaan Air dan Berdasarkan Urutan Prioritas

Pengelolaan sumber daya air harus sesuai dengan rencana penyediaan dan pengelolaan air serta pemanfaatan ruang yang telah diajukan. Penerbitan SIPA dilakukan dengan ketat bagi pengelolaan sumber daya air dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  • Pengelolaan sumber daya air bagi pemenuhan kebutuhan pokok harian dari kelompok masyarakat yang membutuhkan air dalam jumlah besar
  • Pengadaan sumber daya air bagi pemenuhan kebutuhan pokok harian yang mengubah kondisi sumber air
  • Penyelenggaraan sumber daya air bagi pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang telah ada
  • Pemanfaatan sumber daya air bagi pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat melalui penyediaan air minum
  • Penataan sumber daya air bagi kepentingan publik non usaha
  • Pengaturan sumber daya air yang dikelola oleh BUMN atau BUMD
  • Pengelolaan sumber daya air oleh swasta atau perorangan 

Jika ingin membuka usaha pengolahan air, maka Anda harus mengajukan SIPA ke kepala daerah. Dalam hal ini pengajuan ditujukan dinas terkait. Anda wajib mengirimkan pengajuan SIPA secara online melalui DPMPTSP (Dinas Penanaman modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu). 

Adapun cara permohonan, syarat-syarat kelengkapan, serta contoh SIPA bisa Anda simak dalam penjelasan berikut ini. Apabila Anda belum paham, maka bisa menghubungi dinas yang berwenang melalui surat elektronik untuk mendapatkan penjelasan.

Syarat dan Prosedur Pengajuan Surat Izin Pengambilan Air Tanah OSS yang Harus Diketahui

Pengajuan permohonan SIPA harus dilakukan secara online melalui Online Single Submission (OSS). Sistem OSS ini telah terintegrasi dengan semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dilengkapi:

Persyaratan yang Harus Dilengkapi Saat Pengajuan SIPA

Persyaratan yang harus dilengkapi ada dua jenis, yaitu syarat administratif dan teknis. Persyaratan ini harus diajukan secara lengkap, tidak boleh ada yang tertinggal. Kurangnya persyaratan akan menyebabkan pengajuan izin Anda akan ditolak. Berikut adalah rincian persyaratan yang harus dilengkapi:

Persyaratan Administratif

  • Surat permohonan bermaterai ke pemerintah dalam hal ini ke DPMPTSP. Tembusan surat permohonan ditujukan kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Fotokopi KTP penanggung jawab yang masih berlaku
  • Pas photo penanggung jawab
  • Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan
  • Fotokopi SIUP
  • Fotokopi TDP
  • Fotokopi NPWP
  • Surat Kuasa Pengurusan Izin yang dibubuhi materai (jika pengurusannya diwakilkan)
  • Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar Pajak Air, bermaterai dan ditandatangani oleh penanggungjawab
  • Surat Pernyataan Kesanggupan Memasang Meteran Air, bermaterai dan ditandatangani oleh penanggungjawab
  • Surat Pernyataan Kesanggupan Menyediakan Air Tanah kepada Masyarakat sebesar kurang lebih 15% dari jumlah maksimum pengambilan air. Surat pernyataan bermaterai dan ditandatangani oleh penanggung jawab
  • Surat Pernyataan Kesanggupan Mentaati Peraturan dan Ketentuan yang berlaku

Persyaratan Teknis

  • Fotokopi Surat Izin Pengeboran (SIP)
  • Laporan Pengeboran dan Pemasangan Konstruksi Sumur. Saat menyusun laporan ini sertakan kelengkapannya, berupa:
  • Peta Situasi berskala 1:10.000 (bisa lebih) yang menunjukkan titik sumur bor. Koordinat titik bor dinyatakan dalam format derajat, menit, dan detik
  • Peta Topografi berskala 1:50.000 (bisa lebih) yang diperoleh dari Badan informasi Geospasial yang menunjukkan lokasi dan titik sumur bor. 
  • Peta Geologi dan Hidrogeologi berskala 1:250.000 (bisa lebih) yang diperoleh dari Badan Geologi yang menunjukkan lokasi dan titik sumur 
  • Gambar Penampang Litologi (batuan) berdasarkan hasil rekaman logging sumur.
  • Gambar Penampang Konstruksi Sumur Bor
  • Fotokopi Surat Izin Perusahaan Pengeboran Tanah (SIPPAT)
  • Fotokopi Surat Tanda Instalasi Bor (STIB) atau Kartu Pengenal Instalasi Bor
  • Fotokopi Surat Izin Juru Bor (SIJB) atau Kartu Pengenal Juru Bor
  • Laporan Hasil Uji Pemompaan. Laporan ini harus dilengkapi dengan:
  • Tabel dan Grafik Hasil Analisis uji Pemompaan
  • Hasil Analisa yang memuat tentang kondisi Fisika serta Kimia dari Air Bawah Tanah
  • Berita Acara Uji Pemompaan
  • Sertifikat Pengujian Meter Air dari Badan Metrologi
  • Berita Acara Pengawasan Pemasangan Konstruksi dan Hasil Logging
  • Berita Acara Pengawasan Pemasangan Pompa dan Pelaksanaan Pengujian Debit Air
  • Berita Acara Pemasangan Meter Air
  • Berita Acara Peninjauan Lapangan
  • Surat Rekomendasi Teknis yang dikeluarkan oleh Dinas Pertambangan dan Energi

Setelah Anda melengkapi syarat-syarat yang diwajibkan dalam pengurusan SIPA permukaan, maka silahkan langsung melakukan proses pendaftaran. Cara melakukan pendaftaran akan dijelaskan pada lanjutan artikel berikut.

Sistem dan Prosedur Pengajuan SIPA

Pengajuan SIPA dilakukan secara online di halaman situs DPMPTSP. Sebelumnya Anda harus melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu. Setelah berhasil memiliki akun, server akan memberikan akses untuk dapat login dan mendaftarkan permohonan SIPA. 

Anda dapat mendaftarkan perizinan dan mengunggah seluruh persyaratan yang diwajibkan. Usai mendaftar, Anda akan mendapatkan Nomor Pendaftaran Perizinan. Nomor ini berguna untuk melacak progress permohonan perizinan SIPA yang telah diajukan.

Anda bisa menunggu selama beberapa hari sementara petugas PTSP akan melakukan verifikasi atas persyaratan yang telah diunggah. Apabila permohonan izin memerlukan kajian teknis, maka proses ini akan diteruskan kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang terkait. 

Saat permohonan izin telah dinyatakan lengkap, memenuhi persyaratan, dan telah tervalidasi, maka Anda akan mendapatkan informasi bahwa surat izin sudah bisa diakses. Anda dapat mencetak sendiri SIPA tersebut setelah mengunduhnya melalui sistem. 

Pengurusan SIPA atau surat ijin yang Anda lakukan ini sepenuhnya tidak ditarik biaya alias gratis. Lamanya waktu penyelesaian mulai dari pengajuan hingga terbitnya izin sekitar satu bulan. Jika Anda mengalami kesulitan mengurus izin ini, sebaiknya percayakan kepada jasa konsultasi SIPA yang berpengalaman. 

5/5 - (1 vote)