Kupas Tuntas Izin Pembuangan Limbah Cair bagi Pelaku Usaha

Pencemaran limbah sangat berdampak pada kerusakan lingkungan sekitar. Namun, sayangnya masih banyak pelaku usaha yang tidak sadar dan tidak memiliki informasi mengenai peraturan atau regulasi lingkungan yang berlaku, khususnya dalam membuang limbah cair. Izin resmi tersebut berupa izin pembuangan limbah cair (IPLC).

Apabila tidak memiliki IPLC, maka pelaku usaha bisa mendapat berbagai sanksi. Mulai dari sanksi administratif hingga pidana, penghentian operasional usaha, dan rusaknya citra bisnis yang akan membuat kepercayaan pelanggan hilang.

Dasar Hukum Terkait Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC)

Izin pembuangan limbah cair adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk membuang limbah cair ke media lingkungan, seperti badan air atau sumber air yang berada di bawah pengawasan pemerintah daerah. Sehingga, pembuangan limbah cair tetap terkendali dan baku mutunya terpantau agar tidak mencemari lingkungan.

Dasar hukum terbaru yang berlaku adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan ini mengatur persetujuan lingkungan, pengendalian kerusakan lingkungan, pembinaan, pengawasan, dan pengenaan sanksi administratif.

Tujuan dari Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC)

Tujuan pemberlakuan izin pembuangan limbah berfokus pada target apa saja yang akan dicapai. Berikut beberapa tujuan utamanya:

  • Mencegah pencemaran lingkungan yang dapat merugikan ekosistem, kehidupan biota air, dan kesehatan manusia. Adanya izin resmi membuat aktivitas pembuangan limbah cair menjadi lebih terkendali dan sesuai dengan standarnya.
  • Menjamin keberlanjutan lingkungan hidup karena kualitas air tetap terjaga, sehingga masyarakat dapat memanfaatkannya untuk berbagai kebutuhan secara berkelanjutan, seperti irigasi dan sumber air minum.
  • Memenuhi standar hukum, dengan memastikan bahwa perusahaan atau pelaku usaha untuk selalu mematuhi peraturan lingkungan hidup yang berlaku terkait pembuangan limbah cair, sehingga meminimalkan risiko sanksi hukum.

Manfaat dari Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC)

Manfaat adalah dampak positif yang dirasakan, baik oleh pelaku usaha, pemerintah, masyarakat, dan lingkungan, setelah tujuannya tercapai. Berikut ini beberapa manfaat penting dari izin pembuangan limbah cair bagi perusahaan.

  • Adanya legalitas dan kepastian operasional membuat perusahaan dapat terhindar dari sanksi hukum, denda, atau bahkan penutupan usaha.
  • Meningkatkan reputasi, karena perusahaan dapat menunjukkan tanggung jawabnya terhadap pengelolaan limbah cair yang tepat dan kepeduliannya terhadap lingkungan, sehingga lebih unggul dalam persaingan di pasar.
  • Meningkatkan kepercayaan klien dan investor, karena dengan memiliki IPLC menunjukkan komitmen perusahaan terhadap standar lingkungan yang tinggi, sehingga dapat menarik dan mempertahankan kepercayaan mereka.
  • Peningkatan efisiensi operasional, dengan pengelolaan limbah yang lebih terstruktur dapat mengurangi biaya operasional dalam jangka panjang. Misal, perusahaan dapat mendaur ulang air limbah untuk digunakan kembali dalam proses produksi.
  • Perusahaan ikut berkontribusi dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang ramah lingkungan.

Sedangkan manfaat izin pembuangan limbah cair bagi lingkungan, masyarakat, dan pemerintah adalah sebagai berikut.

  • Mengurangi dampak buruk akibat pencemaran limbah cair terhadap lingkungan, terutama pada sumber air permukaan (sungai, danau, waduk), air tanah (sumur dan mata air), serta air laut.
  • Menjaga kesehatan masyarakat dari penularan penyakit, karena sumber air yang digunakan lebih bersih dan bebas kontaminasi zat-zat berbahaya dari limbah.
  • Melindungi kelestarian ekosistem dan biota air dalam jangka panjang.
  • Pemerintah dapat memantau aktivitas pembuangan limbah secara berkala dan memastikan perusahaan mematuhi peraturan lingkungan yang berlaku. Sehingga memungkinkan untuk menindak pelaku usaha yang melanggar.
  • Pemerintah dapat membantu dalam melakukan penyuluhan kepada perusahaan dan masyarakat, sehingga mereka mampu menerapkan praktik terbaik dalam pengelolaan limbah cair.

Syarat Pengajuan Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC)

Pentingnya IPLC membuat para pelaku usaha wajib mengantongi izin tersebut. Ada beberapa syarat administrasi dan teknis, serta beberapa surat pernyataan yang harus disiapkan ketika akan mengajukan. Di antaranya adalah sebagai berikut.

1. Syarat administrasi terdiri dari:

  • Formulir permohonan yang telah diisi.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen identitas lainnya.
  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan.
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan.
  • Dokumen lingkungan seperti AMDAL, UKL/UPL, atau SPPL.
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin penggunaan bangunan (IPB).
  • Fotokopi Izin Gangguan (IG) atau izin operasional lain.
  • Fotokopi surat keterangan pajak pemakaian air tanah.
  • Fotokopi surat izin pengambilan air tanah atau permukaan.

2. Syarat teknis terdiri dari:

  • Peta lokasi tempat pembuangan limbah cair dan sumber air dalam skala 1:50.000.
  • Laporan hasil analisis kualitas limbah cair dari  laboratorium yang terakreditasi.
  • Gambar rancangan dan perhitungan teknis instalasi pengelolaan air limbah (IPAL), beserta diagram alir proses produksi dan saluran IPAL.
  • Keterangan mengenai titik penataan inlet dan outlet IPAL serta penjelasan mengenai waktu dan volume pembuangan limbah.

3. Surat pernyataan, yang mana isinya mencakup untuk:

  • Tidak mencemari lingkungan.
  • Memasang alat ukur debit pembuangan limbah cair.
  • Membuat saluran pembuangan limbah cair sesuai panduan teknis.
  • Mengolah limbah cair sebelum dibuang sesuai standar mutu.
  • Tidak melakukan pengenceran atau membuang limbah melebihi baku mutu. 
  • Membuang limbah cair melalui saluran, bukan langsung ke dalam tanah.
  • Mengirimkan hasil analisis kualitas limbah cair secara berkala.
  • Menaati semua persyaratan yang berlaku.

Prosedur Pengajuan Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC)

Setelah semua persyaratan dokumen telah siap, maka langkah selanjutnya adalah menyerahkan dan mendaftarkannya ke Dinas Lingkungan Hidup di daerah setempat. Berikut ini prosedur dalam pengajuan izin pembuangan limbah cair.

  1. Pemohon menyerahkan formulir beserta dokumen persyaratan administrasi ke loket pendaftaran. Namun, beberapa daerah mungkin mengharuskan pengajuan melalui sistem online, seperti Lembaga OSS (Online Single Submission).
  2. Selanjutnya, petugas memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi, melakukan peninjauan, dan verifikasi data di lokasi pembuangan limbah.
  3. Selain itu, petugas juga mengambil sampel air limbah untuk diuji di laboratorium yang ditunjuk pemerintah. Hasil analisis laboratorium menjadi dasar verifikasi.
  4. Lalu, petugas memasukkan dokumen hasil analisis ke dalam berkas permohonan izin, dan pihak berwenang akan melakukan kajian teknis dan persetujuan di tingkat internal.
  5. Jika semua tahapan dan persyaratan terpenuhi, IPLC akan diterbitkan, yaitu berupa sertifikat atau keputusan resmi dari bupati/wali kota.

Serahkan Urusan Perizinan Pembuangan Limbah Cair pada Tanindo

Izin pembuangan limbah cair merupakan perizinan penting bagi setiap pelaku usaha yang kegiatannya menghasilkan limbah. Selain untuk menjaga kelestarian lingkungan, perizinan ini juga bertujuan untuk melindungi keberlangsungan bisnis.

Ketersediaan IPAL yang sesuai standar menjadi kunci utama untuk mendapatkan perizinan tersebut. Anda dapat mempercayakan pemasangan IPAL kepada PT Tanindo.

Tanindo sebagai jasa konsultan IPAL telah berpengalaman bertahun-tahun, dan didukung oleh para tenaga ahli di bidang pengelolaan limbah, serta peralatan yang canggih. Sehingga, Tanindo selalu berkomitmen untuk memberikan layanan yang berkualitas dan sesuai standar.

FAQ

Apa itu IPLC?

IPLC adalah izin pembuangan limbah cair yang diberikan kepada setiap usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah ke media lingkungan.

Apa tujuan utama dari IPLC?

Tujuannya untuk mengendalikan dan meminimalkan pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah, sehingga lingkungan khususnya sumber air dan kesehatan masyarakat tetap terlindungi, juga untuk memastikan kepatuhan hukum bagi perusahaan.

Apa saja tantangan dalam mengelola limbah cair di perusahaan?

Tantangannya meliputi kompleksitas komposisi limbah, volume limbah besar, biaya pengolahan tinggi, kebutuhan teknologi canggih, keterbatasan sumber daya manusia ahli, peraturan ketat, birokrasi rumit, dan rendahnya kesadaran internal.

Berapa lama masa berlaku IPLC?

Masa berlakunya adalah lima tahun, dan dapat diperpanjang.

Rate this post

Butuh Jasa Pengolahan Air Terpercaya?

Apakah Anda sedang mencari jasa pengolahan air untuk kebutuhan industri hingga bisnis air minum dalam kemasan? Diskusi dengan kami untuk informasi lebih lanjut!

Hubungi Kami
Hubungi Kami