Sindang Jaya, Kec. Ps. Kemis,

Tangerang, Banten 15560

021-597-122-22

Phone

082-117-575-575

Whatsapp

Label Sumber Air pada Kemasan AMDK: Apa yang Wajib Dicantumkan?

Home > Blog

Label sumber air AMDK perlu disusun dengan hati-hati, karena setiap informasi pada kemasan harus benar, dapat dibuktikan, dan tidak menyesatkan konsumen. Produsen tidak dapat sembarangan menuliskan klaim seperti “berasal dari pegunungan”, “dari mata air alami”, atau “diambil dari sumber terbaik” tanpa dukungan data yang sesuai.

Namun, perlu dipahami bahwa pencantuman lokasi sumber air secara terperinci bukan satu-satunya informasi yang harus ada pada label AMDK. Produsen juga wajib mencantumkan identitas produk, isi bersih, produsen, kode produksi, kedaluwarsa, nomor izin edar, dan informasi lain sesuai ketentuan label pangan olahan.

Aturan Label Sumber Air

Ketentuan umum label pangan olahan mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 yang telah diubah melalui Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2021 dan Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024. Peraturan tersebut masih berstatus berlaku.

Secara umum, label pangan olahan wajib mencantumkan paling sedikit:

  • Nama produk.
  • Daftar bahan yang digunakan.
  • Berat atau isi bersih.
  • Nama dan alamat produsen atau importir.
  • Keterangan halal bagi produk yang dipersyaratkan.
  • Tanggal dan kode produksi.
  • Keterangan kedaluwarsa.
  • Nomor izin edar.
  • Asal-usul bahan pangan tertentu.

Informasi tersebut harus ditulis dalam bahasa Indonesia, mudah dibaca, tidak mudah luntur, serta ditempatkan pada bagian kemasan yang sesuai.

Apakah Sumber Air Wajib?

Keterangan sumber air tidak tercantum sebagai informasi minimum yang berlaku secara umum bagi seluruh pangan olahan. Namun, pada produk AMDK, informasi mengenai sumber dapat menjadi bagian penting dari identitas, karakteristik, dan klaim produk.

Apabila produsen mencantumkan sumber air pada kemasan, keterangan tersebut harus sesuai dengan kondisi sebenarnya dan label yang telah disetujui saat proses registrasi. Klaim sumber tidak boleh dibuat hanya untuk meningkatkan kesan alami atau kualitas produk.

BPOM juga menegaskan bahwa pencantuman klaim sumber air pada label AMDK melalui proses verifikasi. Produk yang menyatakan berasal dari pegunungan, misalnya, harus dapat membuktikan kesesuaian lokasi dan karakter sumbernya.

Informasi yang Perlu Dicantumkan Label Sumber Air

Berikut beberapa informasi yang perlu diperhatikan saat menyusun label produk AMDK.

1. Nama Jenis Produk

Nama jenis harus menunjukkan kategori produk yang sebenarnya. Berdasarkan Permenperin Nomor 62 Tahun 2024, terdapat lima kategori AMDK yang diberlakukan SNI secara wajib, yaitu:

  1. Air Mineral.
  2. Air Demineral.
  3. Air Mineral Alami.
  4. Air Minum Embun.
  5. Air Minum pH Tinggi.

Setiap kategori memiliki definisi, karakteristik, proses produksi, dan standar mutu yang berbeda.

Karena itu, produsen tidak cukup hanya mencantumkan kata “air minum” atau nama merek. Nama jenis seperti “Air Mineral” atau “Air Demineral” perlu disesuaikan dengan proses dan hasil pengujian produk.

Penjelasan mengenai standar setiap kategori dapat dibaca pada artikel SNI air minum.

2. Klaim Asal Sumber

Produsen dapat mencantumkan keterangan asal sumber apabila informasi tersebut benar dan dapat dibuktikan. Contohnya meliputi:

  • Berasal dari mata air alami.
  • Berasal dari sumber air tanah.
  • Berasal dari sumur dalam.
  • Berasal dari air permukaan.
  • Berasal dari proses pengembunan udara.

Pemilihan kalimat harus disesuaikan dengan jenis produk. Air mineral alami, misalnya, memiliki karakteristik sumber dan proses yang berbeda dari air demineral.

Istilah “air pegunungan” sendiri bukan nama salah satu dari lima kategori SNI AMDK. Secara regulasi, istilah tersebut lebih tepat dipahami sebagai klaim mengenai lokasi atau karakter sumber. Karena itu, penggunaannya harus memiliki bukti pendukung dan tidak boleh menimbulkan pemahaman yang keliru.

3. Lokasi Sumber Air

Apabila lokasi sumber dicantumkan, penulisannya harus konsisten dengan dokumen perusahaan dan data yang disampaikan saat registrasi. Informasi dapat berupa wilayah administratif, seperti kabupaten atau provinsi tempat sumber berada.

Produsen sebaiknya tidak mencantumkan lokasi yang terlalu umum apabila dapat membuat konsumen salah memahami asal produk. Sebaliknya, informasi yang terlalu spesifik juga perlu diperiksa agar tidak menimbulkan risiko keamanan atau ketidaksesuaian dengan dokumen perizinan.

Keterangan lokasi sumber tidak boleh tertukar dengan alamat pabrik. Sumber air dapat berada di lokasi yang berbeda dari fasilitas pengolahan atau pengemasan.

4. Nama dan Alamat Produsen

Label wajib memuat nama serta alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor produk. Alamat tersebut umumnya menunjukkan lokasi fasilitas produksi atau identitas badan usaha yang bertanggung jawab terhadap produk.

Jika produksi dilakukan melalui kerja sama atau maklon, hubungan antara pemilik merek dan produsen perlu ditulis sesuai dokumen yang telah disetujui.

Informasi produsen harus konsisten dengan Nomor Induk Berusaha, izin edar, dokumen sertifikasi, dan data registrasi produk.

5. Nomor Izin Edar

Nomor Izin Edar

Produk AMDK yang beredar wajib memiliki nomor izin edar sesuai ketentuan. Produk dalam negeri menggunakan nomor yang diawali tulisan “BPOM RI MD”, sedangkan produk impor menggunakan “BPOM RI ML”.

Nomor tersebut harus sama dengan nomor yang tercantum pada dokumen izin edar. Perbedaan satu angka atau penggunaan nomor milik produk lain dapat menjadi temuan saat pengawasan.

Konsumen juga dapat menggunakan nomor izin edar untuk memeriksa legalitas produk.

6. Isi dan Kode Produksi

Isi bersih harus dicantumkan dengan satuan yang sesuai, misalnya mililiter atau liter. Informasi tersebut harus mencerminkan volume produk yang sebenarnya.

Selain itu, label perlu dilengkapi tanggal dan kode produksi. Kode ini berfungsi untuk mendukung ketertelusuran produk apabila ditemukan masalah mutu atau diperlukan penarikan produk dari peredaran.

Kode produksi sebaiknya dapat menghubungkan produk dengan informasi berikut:

  • Tanggal dan jam produksi.
  • Lini atau mesin yang digunakan.
  • Operator produksi.
  • Hasil pengujian mutu.
  • Bahan kemasan yang digunakan.
  • Wilayah distribusi.

7. Keterangan Kedaluwarsa

Keterangan kedaluwarsa perlu dicantumkan secara jelas dan mudah ditemukan. Penetapan masa simpan harus didasarkan pada evaluasi produk serta kondisi kemasan.

Selain tanggal kedaluwarsa, produsen dapat mencantumkan petunjuk penyimpanan apabila diperlukan, seperti menyimpan produk di tempat bersih, sejuk, dan terhindar dari sinar matahari langsung.

Hindari Klaim Berlebihan

Label AMDK tidak boleh memuat informasi yang tidak dapat dibuktikan. Beberapa contoh klaim yang perlu dihindari antara lain:

  • Air paling sehat.
  • Air paling murni.
  • Menyembuhkan penyakit.
  • Mengeluarkan racun dari tubuh.
  • Mencegah seluruh gangguan kesehatan.
  • Berasal dari pegunungan tanpa bukti sumber.

Desain berupa gambar gunung, mata air, hutan, atau sumber alami juga perlu diperhatikan. Meskipun tidak ditulis dalam bentuk kalimat, gambar dapat membentuk persepsi tertentu mengenai asal produk.

Jika visual kemasan menunjukkan sumber pegunungan, sementara air sebenarnya berasal dari sumber yang berbeda, desain tersebut berpotensi menyesatkan konsumen.

Periksa Sebelum Mencetak

Kesalahan label dapat menyebabkan desain harus diperbaiki, kemasan ditarik, atau proses registrasi tertunda. Karena itu, lakukan pemeriksaan sebelum memproduksi label dalam jumlah besar.

Checklist pemeriksaan label AMDK meliputi:

  • Nama jenis sesuai kategori produk.
  • Klaim sumber dapat dibuktikan.
  • Lokasi sumber sesuai dokumen.
  • Nama dan alamat produsen sudah benar.
  • Isi bersih tercantum jelas.
  • Nomor izin edar sesuai.
  • Kode produksi mudah dibaca.
  • Keterangan kedaluwarsa tersedia.
  • Klaim tidak berlebihan.
  • Desain sesuai label yang disetujui.

Pemeriksaan label juga perlu dilakukan kembali ketika terjadi perubahan sumber air, lokasi pabrik, kategori produk, ukuran kemasan, merek, atau proses produksi.

Siapkan Produk AMDK Bersama TAN

Label sumber air AMDK merupakan bagian dari sistem produksi dan legalitas produk. Informasinya harus sesuai dengan sumber air, teknologi pengolahan, kategori SNI, hasil pengujian, serta dokumen registrasi.

PT Tanindo Anugerah Nusantara menyediakan layanan konsultan pabrik air minum dalam kemasan untuk membantu perencanaan sumber air, pemilihan mesin, penyusunan alur produksi, pembangunan fasilitas, dan persiapan operasional pabrik.

Pelajari juga proses produksi air minum dalam kemasan atau Hubungi kami untuk mendiskusikan kebutuhan pembangunan pabrik AMDK Anda.

WhatsApp +6282117575575

FAQ

Apakah Lokasi Sumber Wajib Dicantumkan?

Lokasi sumber bukan bagian dari informasi minimum yang berlaku untuk seluruh pangan olahan. Namun, apabila sumber atau lokasinya dicantumkan sebagai klaim produk, informasi tersebut harus benar, dapat dibuktikan, dan sesuai label yang disetujui.

Bolehkah Menulis Air Pegunungan?

Boleh apabila produsen dapat membuktikan kebenaran sumber dan keterangannya telah sesuai dengan proses registrasi label. Istilah tersebut tidak boleh digunakan hanya untuk kepentingan pemasaran.

Apakah Alamat Pabrik Sama dengan Sumber?

Belum tentu. Lokasi sumber air dapat berbeda dari lokasi fasilitas produksi atau pengemasan. Keduanya harus dicatat dan dijelaskan sesuai dokumen perusahaan.

Apakah Desain Gunung Termasuk Klaim?

Gambar dapat membentuk persepsi konsumen mengenai asal produk. Oleh karena itu, penggunaan gambar gunung atau mata air tetap perlu disesuaikan dengan kondisi sumber sebenarnya.

Kapan Label Perlu Diperbarui?

Label perlu dievaluasi ketika terjadi perubahan sumber air, lokasi produksi, ukuran kemasan, merek, kategori produk, komposisi, proses, atau informasi legalitas.

Rate this post
Previous Post

Layanan Tanindo

Produk Tanindo

Most Recent Posts

Category

Tags

PT Tanindo Anugerah Nusantara merupakan Perusahaan yang bergerak dalam bidang Pengolahan air, baik Desain, pengadaan maupun instalasi.

021-597-122-22

Phone

PT. Tanindo Anugerah Nusantara

Jl. Wanakerta no 14P, Kawaron girang, Sindang Jaya, Kec. Ps. Kemis, Tangerang, Banten 15560

© 2024 PT. Tanindo Anugerah Nusantara. All Rights Reserved.