Standar Industri Hijau untuk pabrik air mineral menjadi pedoman bagi perusahaan yang ingin menjalankan proses produksi secara lebih efisien dan bertanggung jawab terhadap lingkungan. Penerapannya tidak hanya membahas pengolahan limbah, tetapi juga penggunaan air baku, konsumsi energi, bahan kemasan, proses produksi, hingga pengelolaan perusahaan.
Industri air mineral sangat bergantung pada ketersediaan air dan energi. Jika keduanya tidak dikelola dengan baik, biaya produksi dapat meningkat dan kegiatan pabrik berpotensi memberikan tekanan lebih besar terhadap lingkungan.
Pemerintah menetapkan Standar Industri Hijau untuk Industri Air Mineral melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47 Tahun 2020. Peraturan tersebut berlaku sejak 10 November 2020 dan masih berstatus berlaku.
Standar Industri Hijau Pabrik
Industri Hijau adalah industri yang mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan. Tujuannya adalah menyelaraskan kegiatan industri dengan kelestarian lingkungan sekaligus memberikan manfaat kepada masyarakat.
Dalam Permenperin Nomor 47 Tahun 2020, industri air mineral mencakup pembuatan AMDK, air mineral, air mineral alami, air demineral, serta industri air isi ulang yang termasuk dalam KBLI 11050.
Standar Industri Hijau Bukan SNI
Standar Industri Hijau atau SIH berbeda dari Standar Nasional Indonesia atau SNI. SNI lebih berfokus pada kesesuaian dan mutu produk, sedangkan SIH menilai efisiensi sumber daya, dampak lingkungan, serta sistem pengelolaan perusahaan.
Pabrik tetap perlu memenuhi SNI produk sesuai jenis AMDK yang diproduksi. Setelah memiliki sistem produksi yang baik, perusahaan dapat meningkatkan pengelolaannya dengan menerapkan SIH 11050.1:2020 untuk industri air mineral.
Perusahaan yang telah memenuhi persyaratan SIH dapat mengajukan Sertifikasi Industri Hijau melalui Lembaga Sertifikasi Industri Hijau yang ditunjuk.
Persyaratan Teknis Industri Hijau
Persyaratan teknis SIH untuk industri air mineral mencakup bahan baku, bahan penolong, energi, air, proses produksi, produk, kemasan, limbah, dan emisi gas rumah kaca.
Berikut beberapa bagian yang perlu dipersiapkan oleh pabrik.
1. Sumber Bahan Baku
Pabrik harus dapat menunjukkan dokumen asal sumber air yang digunakan. Informasi tersebut perlu didukung oleh legalitas pemanfaatan sumber, hasil pengujian, dan catatan penggunaan air.
Perusahaan sebaiknya melakukan pemantauan debit serta kualitas sumber secara berkala. Hal ini diperlukan untuk memastikan pengambilan air tidak melebihi kemampuan sumber dan tidak mengganggu keberlanjutannya.
Sebelum membangun fasilitas, perusahaan juga perlu melakukan survei lokasi dan pengujian air baku. Hasilnya akan menjadi dasar dalam memilih teknologi pengolahan yang tepat.
2. Penggunaan Energi
Energi digunakan untuk menjalankan pompa, sistem filtrasi, mesin filling, pencucian kemasan, blower, kompresor, pendingin, penerangan, dan berbagai fasilitas pendukung.
Pabrik perlu mencatat konsumsi energi serta membandingkannya dengan jumlah produk yang dihasilkan. Dari data tersebut, perusahaan dapat mengetahui bagian produksi yang paling boros.
Beberapa langkah perbaikan yang dapat diterapkan antara lain:
- Menggunakan motor dan pompa berdaya efisien.
- Melakukan perawatan mesin secara terjadwal.
- Memperbaiki kebocoran udara bertekanan.
- Menyesuaikan kapasitas mesin dengan beban produksi.
- Mematikan peralatan ketika tidak digunakan.
- Memantau konsumsi listrik setiap lini produksi.
Efisiensi energi tidak selalu membutuhkan penggantian seluruh mesin. Perbaikan pengaturan operasional sering kali sudah dapat mengurangi pemborosan.
3. Efisiensi Penggunaan Air
Air tidak hanya digunakan sebagai produk utama. Pabrik juga membutuhkannya untuk pencucian botol atau galon, sanitasi mesin, pembersihan ruangan, laboratorium, dan kebutuhan pekerja.
Karena itu, perusahaan perlu menyusun neraca air. Catatan tersebut menunjukkan jumlah air yang diambil, diolah menjadi produk, digunakan untuk kegiatan pendukung, dibuang, atau digunakan kembali.
Air hasil proses tertentu dapat dipertimbangkan untuk keperluan nonproduk apabila mutu dan penggunaannya memungkinkan. Namun, air tersebut tidak boleh digunakan kembali secara sembarangan, terutama jika berpotensi bersentuhan langsung dengan produk.
Pemilihan teknologi seperti mesin Reverse Osmosis juga perlu mempertimbangkan tingkat recovery agar volume air buangan tidak terlalu besar.
4. Proses Produksi Efisien
Proses produksi harus dijalankan berdasarkan prosedur yang jelas dan dapat dipantau. Perusahaan perlu memastikan sistem filtrasi, desinfeksi, pencucian kemasan, pengisian, penutupan, dan pengemasan bekerja secara konsisten.
Parameter penting seperti tekanan, laju aliran, waktu operasi, kondisi filter, kualitas air, serta jumlah produk gagal perlu dicatat.
Pelajari juga tahapan proses produksi air minum dalam kemasan agar setiap bagian dapat dirancang dengan alur yang lebih terkontrol.
5. Penggunaan Kemasan
Kemasan menjadi perhatian penting karena industri AMDK menggunakan botol, gelas, galon, tutup, label, kardus, dan plastik pembungkus.
Pabrik perlu mengendalikan berat kemasan, jumlah produk cacat, sisa bahan, dan penggunaan material daur ulang sesuai standar keamanan pangan. Kemasan yang lebih ringan dapat mengurangi penggunaan bahan, tetapi kekuatannya tetap harus sesuai kebutuhan distribusi.
Perusahaan juga perlu memiliki data penggunaan kemasan dan upaya pengurangannya. Dalam SIH industri air mineral, penggunaan bahan kemasan daur ulang menjadi salah satu bagian yang dinilai untuk mengurangi konsumsi plastik.
6. Pengelolaan Limbah
Limbah cair dapat berasal dari pencucian, sanitasi, proses filtrasi, laboratorium, maupun kegiatan pendukung lainnya. Pabrik perlu memastikan air limbah dikelola sebelum dilepas ke lingkungan.
Limbah padat seperti botol cacat, plastik, kardus, filter bekas, dan bahan kemasan juga harus dipisahkan berdasarkan jenisnya. Limbah yang masih dapat didaur ulang sebaiknya diserahkan kepada pihak yang memiliki sistem pengelolaan sesuai ketentuan.
Untuk kebutuhan pengolahan air buangan, perusahaan dapat berkonsultasi mengenai instalasi pengolahan air limbah.
7. Pengendalian Emisi
Pabrik perlu menghitung emisi gas rumah kaca yang berkaitan dengan penggunaan energi. Data konsumsi listrik dan bahan bakar dapat digunakan untuk menghitung emisi secara berkala.
Hasil perhitungan tersebut membantu perusahaan menentukan program pengurangan emisi, misalnya melalui efisiensi mesin, pengurangan jam operasi tanpa produksi, dan penggunaan sumber energi yang lebih rendah emisi.
Persyaratan Manajemen Perusahaan
Selain aspek teknis, SIH juga memuat persyaratan manajemen. Ruang lingkupnya meliputi kebijakan dan organisasi, perencanaan strategis, pelaksanaan dan pemantauan, tinjauan manajemen, tanggung jawab sosial perusahaan, serta ketenagakerjaan.
Perusahaan perlu memiliki kebijakan tertulis mengenai efisiensi bahan baku, energi, air, penurunan emisi, serta pengurangan limbah. Kebijakan tersebut kemudian diterjemahkan menjadi target, program kerja, penanggung jawab, dan evaluasi berkala.
Artinya, Industri Hijau bukan sekadar proyek teknis. Komitmen manajemen dan keterlibatan karyawan sangat menentukan keberhasilan penerapannya.
Manfaat bagi Pabrik
Penerapan Standar Industri Hijau memberikan beberapa manfaat penting.
Pertama, perusahaan dapat menekan biaya melalui penggunaan air, energi, dan bahan kemasan yang lebih terukur. Kedua, pencatatan yang lebih baik membantu manajemen menemukan kebocoran, produk gagal, serta proses yang tidak efisien.
Sertifikasi Industri Hijau juga dapat memperkuat citra perusahaan, meningkatkan daya saing, membuka peluang pasar baru, serta menunjukkan komitmen terhadap keberlanjutan.
Perusahaan yang memperoleh sertifikat juga dapat menggunakan Logo Industri Hijau pada media yang diperbolehkan selama masa sertifikasinya masih berlaku.
Persiapan Menuju Sertifikasi
Langkah awal yang dapat dilakukan pabrik adalah melakukan analisis kesenjangan antara kondisi aktual dan persyaratan SIH. Setelah itu, perusahaan dapat menyusun prioritas perbaikan berdasarkan risiko dan kemampuan investasi.
Tahapan persiapannya meliputi:
- Memahami Permenperin Nomor 47 Tahun 2020.
- Mengumpulkan data penggunaan air, energi, dan bahan.
- Menilai kondisi mesin dan proses produksi.
- Memeriksa pengelolaan kemasan dan limbah.
- Menetapkan kebijakan serta target Industri Hijau.
- Melakukan audit internal.
- Menindaklanjuti seluruh temuan.
- Mengajukan sertifikasi kepada LSIH.
Audit lapangan akan menilai kesesuaian dokumen dengan penerapan sebenarnya. Oleh karena itu, pabrik sebaiknya membangun sistem secara konsisten dan tidak hanya melengkapi dokumen menjelang audit.
Bangun Pabrik Lebih Efisien
Standar Industri Hijau untuk pabrik air mineral membantu perusahaan menjalankan produksi dengan penggunaan sumber daya yang lebih terkendali. Persiapan akan lebih mudah apabila efisiensi air, energi, tata letak, pengolahan limbah, dan pemilihan mesin sudah dipertimbangkan sejak awal pembangunan.
PT Tanindo Anugerah Nusantara menyediakan layanan konsultan pabrik air minum dalam kemasan untuk membantu perencanaan layout, pemilihan teknologi, instalasi mesin, pengolahan air, dan persiapan operasional pabrik.
Hubungi kami untuk mendiskusikan pembangunan atau evaluasi pabrik AMDK agar lebih efisien dan sesuai kebutuhan produksi.
WhatsApp +6282117575575
FAQ
Apakah Industri Hijau Wajib?
Sertifikasi Industri Hijau dapat diajukan oleh perusahaan yang telah memenuhi SIH. Kewajiban penerapannya perlu dibedakan dari SNI wajib produk AMDK.
Apa Dasar SIH Air Mineral?
Dasar utamanya adalah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47 Tahun 2020 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Air Mineral.
Apa yang Dinilai?
Penilaian mencakup bahan baku, energi, air, proses produksi, produk, kemasan, limbah, emisi gas rumah kaca, dan sistem manajemen perusahaan.
Apakah SNI dan SIH Sama?
Tidak. SNI menilai kesesuaian produk terhadap standar, sedangkan SIH menilai efisiensi sumber daya, pengelolaan lingkungan, dan manajemen perusahaan.
Siapa yang Menerbitkan Sertifikat?
Sertifikasi dilakukan melalui Lembaga Sertifikasi Industri Hijau yang telah ditunjuk sesuai ketentuan Kementerian Perindustrian.









